
SUMENEP – Detikposnews.com // Kasus tindak pidana penggelapan yang dilakukan Juhairiyah Binti Dinawi (Terpidana) terhadap Qusyairi (Korban) akhirnya membuahkan hasil sesuai ekspektasi korban.
Pasalnya, kasus yang awalnya Terpidana diputus lepas oleh Pengadilan Negeri (PN) Sumenep yang menyakitkan dan mengecewakan pihak korban, akhirnya berakhir dengan putusan dari Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Putusan PN Sumenep hingga menjadikan terdakwa terbukti bersalah.
Putusan dari Mahkamah Agung (MA) menjadi kekuatan hukum tetap atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Sumenep yang memutus lepas Juhairiyah Binti Dinawi.
Tim Advokat yang menangani kasus ini, Dody Zulfan SH. MH dan Kartika Sari SH, M.Kn menyatakan bahwa perjuangannya tidak sia- sia. Pihaknya sangat bersyukur dengan keputusan Mahkamah Agung (MA setelah dilakukan Kasasi oleh JPU.
“Alhamdulillah putusan Mahkamah Agung menemui hasil yang memuaskan, tapi kan penuh perjuangan yang lama. Artinya dari penyidik yang menghapuskan pasal 378. Padahal yang dilaporkan dua, Juhairiyah Binti Dinawi dan Moh. Alfani. Mereka suami istri sama-sama dilaporkan, yang satu mengambil barang sedangkan satunya menjual, tapi uangnya tidak di setor. Itulah sebabnya, penyidiknya dilakukan Dumas ke Propam Polda Jawa Timur,” pungkasnya. Rabu (24/09/2025)
Menurut Tim Advokat, selalu kuasa hukum Quayairi menyatakan kasus ini masalah tindak pidana penipuan dan penggelapan. Kasus ini sudah dilaporkan ternyata selama kurang lebih 5 tahun perkara ini dipegang oleh pengacara sebelumnya, tidak berjalan. Bahkan saat itu Juhairiyah Binti Dinawi sebagai Tersangka tidak ditahan.
“Nah, udah dilaporin sejak tahun 2020 ternyata selama perkara itu dipegang oleh pengacara disana selama 5 tahun nggak berjalan. Sidang dengan nomer perkara No. 37/Pid.B/2025/PN.Smp yang diketuai oleh Dr. Jetha Tri Darmawan, SH., MH., ternyata memberikan Putusan Lepas dari segala tuntutan. Putusan itu telah mencederai keadilan dan menyakitkan korban”, imbuhnya.
Hasil putusan Mahkamah Agung keluar 7 bulan penjara. Meskipun belum memenuhi rasa keadilan seutuhnya, tapi sudah membuktikan bahwa terdakwa sudah bersalah dan Putusan Majelis Hakim PN Sumenep yang diketuai Dr. Jetha Tri Darmawan, SH., MH., adalah salah dan menyesatkan, salah dalam analisa dan dinilai tidak mampu membedakan tindak pidana dan perdata.
Menurut Tim Advokat, proses eksekusi Terpidana berjalan sangat dramatis, dari keluarnya Surat Eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Sumenep sampai penangkapannya seperti main kucing-kucingan.
” Juhairiyah Binti Dinawi yang awalnya berada di rumahnya di Desa Pandian, Kecamatan Kota Sumenep diinfokan sudah pergi ke Desa Manding Laok, ternyata juga tidak berada di TKP, ” ungkapnya.
Hingga akhirnya Terpidana berhasil ditangkap menjelang tengah malam saat diketahui berada di Kecamatan Guluk-guluk, hingga menjadi akhir dari pelariannya.
“Proses eksekusinya berjalan dramatis, kita kejar-kejaran dengan Terpidana tersebut, dari awalnya berada di Desa Manding Laok pindah ke Desa Pandian, pindah lagi ke Kecamatan Lenteng hingga berhasil ditangkap Kecamatan Guluk-guluk, Sumenep. Di Desa Manding Laok kita nunggui 3 jaman dan tidak ada, untungnya mobil si Terpidana berhasil terdeteksi oleh korban dan berhasil membuntutinya sampai di Guluk-guluk, mungkin sudah petunjuk Tuhan, ” pungkasnya.
Pihaknya sangat mengapresiasi Kejaksaan Negeri Sumenep yang eksekusinya dipimpin langsung oleh JPU Surya Rizal Hertady, S.H. Ia terbuka dan siap menerima saran dan pendapat Tim Penasehat Hukum yang turut membantu mencari informasi keberadaan Terpidana, hingga dapat ditangkap. (Mul)