
Maluku – Detikposnews.com // Di duga menandatangani dan mengeluarkan dokumen penting tidak sesuai dengan SOP (standar operasional prosedur), mantas Kadis dan pegawai DISHUB Maluku Tengah akan diperikasa oleh Ditreskrimum Polda Maluku.
dalam pemberian izin yang dikeluarkan oleh DISHUB/ dinas perhubugan tentu harus sesuai dengan SOP, pasalnya pemberian izin tanpa SOP bisa saja terjadi kesalahan dalam proses perizinan yang melibatkan aspek teknis, seperti kelayakan alat tranportasi atau keselamat.
Akibat dari ketidakjelasan proses, dan kesalahan teknis, masyarakat bisa dirugikan, misalnya melalui biaya yang lebih tinggi atau layanan yang tidak sesuai prosedur.
Dalam konteks perizinan, SOP memastikan bahwa proses perizinan berjalan dengan standar yang sama, transparan, dan efisien, SOP juga membantu memastikan bahwa semua pemohon diperlakukan secara adil dan setara.
Oleh karena pelayanan yang tidak sesuai dengan SOP inilah maka mantan Kadis dan salah satu pegawai kantor dinas Perhubungan Maluku Tengah berurusan dengan pihak yang berwajib, setelah Sdr. Simus Lesiella dkk dilaporkan oleh Bp. Ir. Frederik Latumahina M.M pada Polda Maluku terkait dugaan pencurian, penggelapan dan pemalsuan dokumen.
Ketika dihubungi lewat saluran telepon Senin, 11 Agust 2025, Latumahina membenarkan hal tersebut, menurut Latumahina “saya sudah melaporkan Sdr. Simus Lesiella dkk ke Polda Maluku dan sekarang sedang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku dan statusnya sudah naik ke tingkat penyidikan. Tegas Latumahina
“Setelah masalah saya ini diproses di Ditreskrimum Polda Maluku barulah kasusnya naik ke tingkat penyidikan, sehingga mantan kadis perhubungan di panggil oleh penyidik ditriskrimum Polda Maluku (Nomor: S.pgl/306/VIII/RES.1.9/2025/Ditreskrimum) untuk dimintai keterangan tentang surat kapal motor nelayan Tagalaya 01 dan 04 yg ditanda tangani oleh yg bersangkutan, dan patut diduga adanya indikasi tindak pidana penempatan keterangan palsu kedalam surat yg dikeluarkan oleh Dishub Maluku Tengah”. Ujar Latumahina
Latumahina menyatakan penyesalan kepada Mantan Kadis Dishub Maluku Tengah yang juga sekarang adalah anggota DPRD Maluku Tengah ini, pasalnya oleh karena pemberian izin yang dikeluarkan oleh Dishub Maluku Tengah kepada Sdr. Simus Lesiella tidak sesuai prosedur sehingga lewat dokumen tersebut maka terlapor dapat memanipulasi keadaan sehingga barang milik saya yaitu kapal nelayan tagalaya 01 dan 04 telah berpindah tangan ke pihak lain/dijual
Latumahina juga menaruh harap kepada Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku kiranya segera menuntaskan masalah ini. Pasalnya pada thn 2018 saya pernah dilaporkan oleh Sdr. Simus Lesiella di posek Saparua dengan tuduhan pencurian kapal nelayan Tagalaya 01 dan 04, dengan dasar mengantongi surat-surat dari Dishub Maluku Tengah, akibat karena tidak professional dalam menjalankan tugas, maka pada tahun 2021 penyidik Polsek Saparua dan mantan Kapolsek Saparua diperiksa Propam Polda Maluku dan dijatuhi hukuman disiplin sebab terbukti penyalahgunaan wewenang.
Menurut informasi yang didapat oleh media DetikposNews.com bahwa Bpk. Ir. Frederik Latumahina M.M pada tahun 2019 pernah melaporkan Sdr. Simus Lesiella di Polres P. Ambon dan PP. Lease dengan dugaan pencurian, penggelapan dan pemalsuan dokumen.
karena tidak ditangani dengan serius maka pelapor kuasakan masalah tersebut kepada saudara pelapor untuk melaporkan kasus ini di polres Piru kabupaten seram bagian barat dengan alasan karena Sdr. Simus Lesiella telah melarikan diri bersama selingkuhannya yang juga adalah seorang ibu guru ke desa uweng kecamatan taniwel kabupaten Seram Bagian Barat dan menurut informasi kapal motor nelayan Tagalaya 01 Sdr. Simus Lesiella telah menjualnya kepada salah seorang pembeli di desa tanah goyang Kab. Seram bagian barat.
setelah kasus tersebut berproses di polres piru dan hasil gelar perkara disimpulkan bahwa kasusnya harus dikembalikan ke polres Ambon karena locus delicti/tempat terjadinya peristiwa pidana ada di wilayah hukum Polres Ambon. Namun hal yang sama penyidik tidak serius dalam penanganan masalah tersebut.
Hal inilah yang menyebabkan Latumahina pada bulan September 2023, melaporkan Sdr. Simus Lesiella dan Kawan-kawan ke Kapolda Maluku dengan harapan, penyidik dapat bekerja secara professional dan mengedepankan citra Polri di mata masyarakat, pasalnya kasus ini sudah sangat lama belum tuntas-tuntas. ujarnya. (fl)







