PIDIE -detikposnews.com – Penegakan hukum terhadap oknum pengelola SPBU yang diduga menyuplai BBM bersubsidi jenis solar ke tambang emas ilegal di wilayah Geumpang, Mane, dan Tangse, Kabupaten Pidie, kembali menjadi sorotan publik. Polda Aceh dinilai setengah hati dalam menindak pelanggaran yang telah merugikan negara miliaran rupiah ini.
Menurut informasi dari warga dan aktivis lingkungan, Penyuplaian solar subsidi ke tambang emas ilegal berlangsung hampir setiap malam maupun siang hari, menggunakan mobil Pick up yang berisikan jerigen. BBM yang seharusnya untuk nelayan dan petani, malah dijual ke penambang liar dengan harga tinggi.
“Kami heran, kok bisa suplai solar ke tambang emas ilegal jalan terus tanpa hambatan. Apakah hukum hanya berlaku untuk rakyat kecil?” ujar Syahrul, aktivis lingkungan dari Aceh
Kronologi Singkat:
Awal 2025: Warga mulai curiga aktivitas SPBU di wilayah Pidie karena mengisi minyak jenis solar di siang hari.
Mei 2025: Tim investigasi independen menemukan solar bersubsidi dijual ke penambang emas ilegal melalui jalur darat menuju hutan Geumpang dan Tangse.
Juni 2025: Beberapa laporan masuk ke aparat kepolisian, namun belum ada penindakan yang jelas.
Juli 2025: Sorotan media mulai meningkat, tapi penegakan hukum masih dianggap lemah.
Data dari sumber internal menyebutkan, rata-rata 8.000 hingga 12.000 liter solar subsidi per hari disalurkan ke tambang ilegal, dengan keuntungan mencapai puluhan juta rupiah bagi pelaku. Meski praktik ini melanggar UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas dan UU Minerba, proses hukum terhadap pelaku belum juga menunjukkan kemajuan
Sementara itu Masyarakat mendesak Kapolres Pidie untuk turun langsung ke lapangan dan membentuk tim khusus guna membongkar jaringan suplai BBM ilegal ini, termasuk oknum SPBU dan jika perlu aparat yang ikut membekingi.
“Kami ingin keadilan ditegakkan. Jangan hanya rakyat kecil yang ditindak. SPBU dan tambang emas ilegal itu nyata dan merusak lingkungan,” tegas Ramli Ibrahim, tokoh masyarakat Mane.
Kaperwil Aceh