
BANYUWANGI – Detikposnews.com // Proses hukum yang melibatkan Pondok Pesantren Al-Mukminin dan pihak tergugat resmi memasuki babak baru. Agenda persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Banyuwangi pada hari ini berfokus pada tahapan mediasi. Namun, upaya penyelesaian melalui jalur damai tersebut dinyatakan gagal setelah kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Rifki Pria Hartawan Usman, S.H., selaku kuasa hukum dari Pondok Pesantren Al-Mukminin, kepada segenap masyarakat Desa Gintangan dan pihak-pihak yang mengikuti perkembangan perkara tersebut.
Dalam keterangannya, Rifki menjelaskan bahwa mediasi merupakan tahapan wajib dalam proses perdata yang bertujuan memberikan ruang dialog dan penyelesaian secara musyawarah sebelum perkara diperiksa lebih lanjut oleh majelis hakim. Namun, dalam pertemuan mediasi yang difasilitasi oleh mediator pengadilan, tidak tercapai kesepakatan dalam bentuk apa pun dari pihak tergugat.
“Agenda hari ini adalah mediasi. Berdasarkan hasil mediasi tersebut, dinyatakan gagal karena tidak tercapai kesepakatan dari pihak tergugat,” tegas Rifki.
Masuk Tahap Pembacaan Gugatan
Dengan gagalnya mediasi, perkara ini akan berlanjut ke tahap berikutnya dalam proses persidangan. Sesuai mekanisme hukum acara perdata, sidang bulan depan akan memasuki tahap pembacaan gugatan oleh pihak penggugat.
Tahapan ini menjadi momentum penting karena seluruh dalil, dasar hukum, serta tuntutan resmi dari pihak Pondok Pesantren Al-Mukminin akan dibacakan secara terbuka di hadapan majelis hakim. Setelah pembacaan gugatan, proses akan berlanjut pada jawaban tergugat, replik, duplik, pembuktian, hingga pada akhirnya memasuki tahap kesimpulan dan putusan.

Kuasa hukum menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan seluruh dokumen, alat bukti, dan argumentasi hukum secara matang untuk memperjuangkan hak-hak kliennya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Harapan Keadilan bagi Masyarakat
Dalam pernyataannya, Rifki juga menyampaikan permohonan doa dan dukungan dari masyarakat, khususnya warga Desa Gintangan yang turut mengikuti dan menaruh perhatian terhadap perkara ini.
“Kami memohon doa dan dukungan dari seluruh masyarakat. Kami percaya bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi akan memeriksa dan memutus perkara ini dengan seadil-adilnya sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Pernyataan tersebut mencerminkan keyakinan tim kuasa hukum terhadap independensi dan profesionalisme lembaga peradilan dalam menegakkan supremasi hukum. Mereka berharap proses persidangan berjalan secara objektif, transparan, serta menjunjung tinggi asas keadilan bagi semua pihak.
Komitmen Mengawal Proses Hukum
Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepentingan lembaga pendidikan keagamaan yang memiliki peran penting dalam pembinaan moral dan pendidikan masyarakat. Oleh karena itu, proses hukum yang berjalan diharapkan tidak hanya menyelesaikan sengketa secara formal, tetapi juga memberikan kepastian hukum yang jelas.
Tim kuasa hukum Pondok Pesantren Al-Mukminin Rifki pria hartawan usman SH, Guntur mustaqim SH, fanki sandra utama SH, dan Yani kurnia Ardi SH akan memastikan dan terus mengawal proses persidangan hingga putusan berkekuatan hukum tetap. Mereka juga menegaskan komitmennya untuk menjalankan tugas advokasi secara profesional, berintegritas, dan sesuai kode etik advokat.
Dengan berlanjutnya perkara ke tahap pembacaan gugatan bulan depan, publik kini menanti bagaimana fakta-fakta hukum akan terungkap di persidangan, serta bagaimana majelis hakim nantinya memberikan pertimbangan hukum dalam putusan akhir. (Red)






