
Ngabang,Landak // Detikposnews.com – Pihak pengelola SPBU 64.783.03 yang berlokasi di Jalan Raya Pulau Bendu No.39,u Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, membantah tudingan yang menyebutkan bahwa penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) di tempatnya dilakukan tidak sesuai aturan.
Menurut pengelola SPBU Paulina, penyaluran BBM yang dilakukan selama ini telah sesuai dengan ketentuan dan mekanisme resmi, termasuk adanya surat rekomendasi dari pemerintah desa untuk kebutuhan masyarakat di wilayah pedalaman yang jauh dari akses SPBU.(4/11/2025)
“Kami menyalurkan BBM kepada masyarakat di daerah-daerah terpencil karena mereka sulit menjangkau SPBU langsung. Semua pengambilan disertai dokumen rekomendasi resmi dari desa dan dicatat sesuai prosedur Pertamina,” jelas pengelola SPBU 64.783.03.Paulina.
SPBU tersebut menegaskan bahwa tidak ada praktik penyelewengan atau penjualan di luar ketentuan. Justru, langkah distribusi ke pedalaman dilakukan sebagai bentuk bantuan pelayanan masyarakat agar warga di daerah terpencil tetap bisa mendapatkan akses energi secara layak.
Kami tetap berkoordinasi dengan aparat desa dan pihak terkait. Setiap liter BBM yang keluar tercatat dan diawasi,” tambahnya.
Pihak SPBU berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh dengan pemberitaan yang belum tentu benar dan mengajak semua pihak untuk memastikan informasi melalui konfirmasi langsung agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di publik.
Lebih lanjut, Paulina juga mempertegas, seharusnya teman – teman yang memberitakan SPBU 64.783.03., wajib konfirmasi dan klarifikasi langsung kepada saya dan bukan hanya mengambil foto dari jauh lalu dibuat berita, sehingga kami tidak mendapat ruang menjelaskan terkait kemana BBM itu kami salurkan dan atas berdasar apa.
Menurut Paulina pemberitaan di salah satu media yang menuduh SPBU 64.783.03., menyalahi aturan itu tidak benar dan lebih membangun opini publik, seharusnya memberitakan itu harus terverifikasi dan terkonfirmasi, ini main beritakan saja tanpa ada upaya konfirmasi, dan merugikan saya.
Perlu diketahui BBM yang di bawa warga itu di lengkapi surat rekomendasi dari desa yang tidak terjangkau SPBU, Coba bayangkan andai di daerah pedalaman tanpa ada warga yang menyalurkan BBM untuk kebutuhan isi sepeda motor dan kendaraan lainya bagaimana nasib warga di kampung pedalaman,
Bapak Kapolda Irjen Pol Pipit Rismanto dan Wakil Gubernur Kalbar pun pernah menyampaikan bahwa penyaluran BBM yang di lengkap surat rekomendasi desa maupun camat itu boleh yang tidak boleh adalah tanpa rekomendasi dan di salurkan ke tambang dan Perusahaan,” ungkap Paulina.
Redaksi








