Medan – Detikposnews.com // Seorang pengusaha di Kota Medan, Sopyan (49) warga Jalan Ekawarni I, Gedung Johor, Medan Johor Kota Medan, di dampingi kuasa hukumnya Ir. Pahala Sitorus SH, M.H, M.M, melaporkan teman yang juga seorang pengusaha di Kota Medan bernama Mohammad Irfan Meianda Putra Hamid ST dengan 2 Laporan atas dugaan tindak pidana penipuan ke Polda Sumatera Utara, Senin (28/7/2025)
Laporan tersebut diterima KA SPKT Polda Sumut AKBP Gultom Rosmaida Feriana SH MH. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1203/VII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 28 Juli 2025 pukul 12.45 WIB dan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1200/VII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 28 Juli 2025 pukul 12.03 WIB
Kuasa hukum pelapor dari kantor Big Law Firm, Ir. Pahala Sitorus SH, bersama Baginta Manihuruk, Ganda Putra Marbun dan Sofia Margareth Siregar mengatakan, kronologis penipuan tersebut terjadi pada 06 Juli 2024 di Jalan Komp OCBC Ringroad No B 65 Asam Kumbang Kota Medan.
Pelapor dan terlapor membuat akad perjanjian kerjasama dimana pelapor akan melakukan investasi untuk usaha milik terlapor. Dimana pelapor sebagai pemodal dan operasional utama serta kegiatan pendukung jasa konsultan perencanaan jasa pengawasan proyek dan hal ini sesuai dengan syariat Islam.
Jangka waktu perjanjian kerjasama tersebut selama 6 bulan terhitung sejak perjanjian kerjasama ditanda tangani. Pelapor mentransfer seluruh uang ke rekening milik terlapor secara bertahap dengan total keseluruhan Rp1,5 miliar ke rekening Bank Mandiri No: 1050005534361 an. Muhammad Irfan Meianda Putra Hamid ST, Ars. MT. IAI (terlapor)
Setelah waktu kesepakatan berakhir, terlapor tidak dapat menyelesaikan perjanjian sesuai dengan kesepakatan. Pelapor meminta agar terlapor dapat mengembalikan dana milik pelapor. Namun, kata Pahala Sitorus, terlapor memberi alasan yang tidak masuk akal dengan mengatakan bahwa proyeknya gagal.
Disamping itu Laporan Polisi Nomor: LP/B/1200/VII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA terkait dugaan kasus penipuan dengan terlapor an Muhammad Irfan Meianda Putra Hamid ST, Ars, MT, IAI yang terjadi pada tanggal 02 Juli 2023 di Jalan Ekawarni GG Nusa Indah, Kel. Gedung Johor, Medan Johor, Kota Medan
Pelapor membuat kesepakatan dengan terlapor yang disahkan dengan surat perjanjian antara CV. Hamid Brother dengan pelapor (Sopyan).untuk pekerjaan pembangunan rumah tinggal 2 lantai yang terletak di Jalan Ekawarni Gg Nusa Indah, Kel Gedung Johor, Medan Johor, dengan kesepakatan biaya seluruhnya Rp. 3.059.522.000,- (Tiga milyar lima puluh sembilan juta lima ratus dua puluh dua ribu rupiah)
Setelah berjalan beberapa waktu, pelapor sudah mengirimkan pembayaran dengan cara beberapa kali transfer ke rekening terlapor dengan total keseluruhan Rp. 2.750.000.000,- (Dua milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) namun pekerjaan atas bangunan tersebut tidak sesuai dengan nominal uang yang sudah dibayarkan dan terlapor juga sering memberikan alasan bahwa bahan bahan bangunan dalam proses indent
Kejadian ini sudah di konfirmasi pelapor kepada terlapor, namun alasan terlapor mengulur ngulur waktu hingga saat ini pelapor tidak mendapatkan penyelesaian dari terlapor.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sehingga melaporkannya ke SPKT Polda Sumut dengan harapan terlapor dapat diusut dan diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI.
“Dalam kejadian ini, terlapor dapat dijerat dengan tindak pidana penipuan/perbuatan curang sesuai dengan UU No 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP, ” jelas Ir. Pahala Sitorus, SH
Team