
Foto : Ketua DPC HSNI Kabupaten Sumenep, M. Sahnan
SUMENEP-Detikposnews.com// Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Sumenep, M. Sahnan, angkat suara karena pihaknya merasa dirugikan dengan tindakan sejumlah oknum yang mengatasnamakan nelayan dalam aksi penolakan kegiatan seismik di wilayah perairan kepulauan Kangean. Hal itu disampaikannya saat ngopi di warung kopi bersama sejumlah sejumlah media. Selasa (29/10/2025)
M. Sahnan menegaskan tindakan sejumlah oknum tersebut telah mencoreng nama baik nelayan yang selama ini menjunjung tinggi semangat kerja sama dan mendukung penuh program pembangunan nasional.
“Nama baik nelayan telah dirugikan. Kami dari HNSI akan menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan nelayan tanpa seizin organisasi,” tegas M. Sahnan, Rabu, 29/10/2025.
Ia pun menegaskan HNSI Sumenep berkomitmen mendukung penuh program pemerintah, khususnya terkait kegiatan seismik dan eksplorasi Migas di wilayah kepulauan Kangean.
Lanjutnya, kegiatan ini dinilainya sangat bermanfaat kepada masyarakat kepulauan dalam meningkatkan pembangunan dan perekonomian masyarakat kepulauan Kangean.
“Kegiatan seismik dan eksplorasi Migas merupakan bagian dari proyek strategis nasional yang akan membawa manfaat besar bagi masyarakat pesisir dan nelayan. Karena itu, kami mendukung agar program ini berjalan dengan lancar,” ujarnya.
Untuk itu, Sahnan kembali mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang mencoba memecah belah solidaritas nelayan.
Ia mengajak jaga persatuan dan jangan sampai nelayan diperalat oleh kepentingan pihak-pihak tertentu yang akan merugikan bagi masyarakat kepulauan Kengean.
” Nelayan sejati bekerja dengan keikhlasan, bukan dengan kebencian, apalagi diperalat oleh para pihak yang tidak memikirkan kepentingan masyarakat kepulauan.” pungkasnya.
Kebijakan program strategis pemerintah dalam memajukan kepulauan Kangean harus didukung oleh semua pihak. HNSI tidak akan membiarkan pihak tertentu mengatasnamakan nelayan kepulauan Kangean tanpa seizin organisasi dalam aksi tindakan yang melanggar hukum.
(Myd)




