Miliki 10 Paket Sabu siap Edar, Seorang Pria Warga Jalan Lama Diciduk Polisi di Jalan Bawang Putih

Detikposnews.com // Tebing Tinggi – Sebagai upaya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, Satres narkoba Polres Tebingtinggi kembali mengungkap kasus peredaran narkoba. Seorang pria berinisial SA (28), warga Jalan Lama Kelurahan Sri Padang ditangkap karena memiliki sejumlah narkotika jenis sabu.

Diketahui penangkapan dilakukan pada Jumat sore (4/7/2025) di Jalan Bawang Putih, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi Sumatera Utara. Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 10 paket sabu dengan total keseluruhan 3,52 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas AKP Mulyono, Jumat (11/7/2025), membenarkan penangkapan tersebut yang dilakukan Satres narkoba. Menurutnya, sebelum penangkapan dilakukan, petugas mencurigai gerak gerik pelaku saat berada dipinggir jalan.

“Setelah dilakukan penggeledahan pada badan dan pakaian pelaku, ditemukan 10 bungkus sabu yang siap edar. Semuanya berada dalam penguasaan langsung pelaku”, ungkap Kasi Humas.

Turut diamankan barang bukti lain berupa handphone, uang tunai dan tas yang digunakan untuk menyimpan narkotika tersebut.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tebingtinggi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika***

 

(JHON)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *