
Detikposnews.com ll LANGKAT – Tersangka berinisial HSG (36) Warga Desa Bukit Mas Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat terpaksa berurusan sama Polisi. Pasalnya, Tersangka diduga telah memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,44 gram.
Penangkapan berawal adanya laporan dari masyarakat, sehingga tim III Satres Narkoba Polres Langkat, bergerak menuju lokasi. Setelah tiba Pukul 04.00 Wib, tim melakukan pengintaian di sebuah kamar Hotel Besitang, hari Minggu (18/5/2025).
Tim melihat seorang pria sama seperti ciri-ciri yang dikantongi oleh petugas terlihat berada di kamar nomor 903. Kemudian melakukan penyergapan, pria tersebut tidak berkutik dan dilakukan penggeledahan badan.
Sehingga tim menemukan 1 paket kecil plastik klip bening diduga berisi sabu, 1 buah sekop sabu, uang tunai Rp 85 ribu, serta satu unit ponsel merek Oppo warna hitam. Barang Bukti Sabu-sabu Berikut Uang dan Hp Ditahan di Polres Langkat
Waktu diintergogasi, Tersangka mengakui barang haram itu miliknya. Kini proses hukum tengah berjalan, dan penyidik terus mendalami jaringan di balik aktivitas nya.
Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Rudy Saputra menyampaikan, Jumat (23/5/2025). Penangkapan ini bukti keseriusan pihak kepolisian untuk menangkap pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Langkat.
“Dimana, laporan yang masuk bukan sekadar informasi namun bentuk kepercayaan masyarakat yang harus di jaga dengan tindakan yang nyata,” katanya.
(JE)