
SERDANG BEDAGAI – Detikposnews com // Ditengah berkecamuk geopolitik dunia yang terjadi, dimana suatu negara memperjuangkan bahkan mempertaruhkan simbol negara mereka agar jangan diinjak-injak atau dibakar oleh bangsa penjajah meskipun nyawa yang menjadi taruhannya.
Kali ini simbol Negara Kesatuan Republik Indonesia yakni bendera merah putih yang sudah robek dan usang masih digunakan dan dikibarkan oleh pemerintah Desa Pematang Ganjang, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Senin (6/4/2026), tepatnya sekira pukul 09.00 wib.
Saat itu tim Media bersama dengan LPKN Serdang Bedagai turun ke lapangan, melihat ada suatu kejanggalan yang terjadi di depan kantor Desa Pematang Ganjang, yakni bendera merah putih yang dinaikkan di tiang bendera merupakan bendera merah putih yang sudah usang dan sudah robek.
Namun, untuk menelusuri lebih dalam tim Media bersama LKPN melakukan konfirmasi dengan Kepala Desa Pematang Ganjang, akan tetapi sedang tidak berada dikantor bahkan dihubungi melalui telepon whatsapp, juga tidak bisa nyambung dan terhubung
Lebih lanjut, ketika dikonfirmasi dengan staf desa yang saat itu berada dikantor, mereka enggan untuk menjawab dan berusaha menghindar saat hendak dikonfirmasi dengan alasan kami tidak tahu.
“Mohon maaf Pak, kami tidak tahu dan tidak mengerti masalah bendera merah putih robek dan masih dipakai dan dikibarkan di tiang bendera tersebut,” ucap salah seorang staf desa.
Ditempat terpisah, Riwanto dan juga pengurus LKPN Serdang Bedagai mengatakan bahwa bendera merah putih adalah merupakan simbol dari negara republik Indonesia, jadi apabila simbol negara kita tidak dapat kita hormati dengan baik, terlebih bendera yang sudah robek masih dinaikkan di tiang bendera, itu sama dengan kita telah menghina dan tidak menghormati simbol Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Perbuatan ini bisa dikatakan ada unsur disengaja, menyepelekan, merendahkan simbol negara bendera merah putih, dan tidak layak untuk dikibarkan,” jelas Riwanto.
Dalam ketentuan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009, bendera harus dalam kondisi baik saat dikibarkan.
Bahkan, seseorang yang dengan sengaja dan merendahkan bendera merah putih maka dapat dikenakan sanksi administratif bahkan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(Team)





