detikposnews.com // Banyuwangi – Kuasa Hukum PT. Lundin Nanang Selamet, SH. Mkn. menegaskan bahwa segala tindakan hukum yang dilakukan merupakan upaya untuk mengamankan aset perusahaan dari pihak-pihak yang berpotensi merugikan PT. Lundin sebagai pemegang kontrak Yacht Club dari PT. PPI, Minggu (8/3/2025).
PT. Lundin menjelaskan melalui para Kuasa hukumnya bahwa PT. BIYC hanyalah pihak ketiga yang menyewa dari PT. Lundin, dan masa kontraknya telah berakhir pada 31 Desember 2024. Oleh karena itu, segala bentuk pernyataan yang disampaikan di pemberitaan media oleh manajemen PT. BIYC melalui kuasa hukumnya, Eko Sutrisno, S.H., tidak memiliki kaitan dengan pemberhentian para pekerja atau isu-isu lain yang berkembang. Kontrak antara PT. Lundin dan PT. BIYC tidak diperpanjang, sehingga segala hak dan kewajiban yang berkaitan dengan sewa tersebut telah berakhir secara hukum.
Terkait upaya penggembokan bangunan dilokasi BIYC dilakukan guna mengamankan segala aset, pihak PT. Lundin menegaskan bahwa tindakan ini dilakukan sesuai dengan perjanjian kontrak yang berlaku yang sudah berakhir. Namun, dalam hal ini, PT. BIYC beranggapan bahwa mereka masih memiliki hak untuk mengosongkan aset di BIYC sebagaimana tertuang dalam isi perjanjian kontrak.
Dan perlu diketahui bahwa sebelumnya Pihak BIYC sendiri telah lebih dulu dinyatakan wanprestasi karena tidak memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian kontrak. Dengan demikian, PT. Lundin sebagai pemberi sewa memiliki hak penuh untuk mengamankan asetnya guna menghindari potensi kerugian yang lebih lanjut dan lebih besar akibat kelalaian PT. BIYC.
Apabila PT. BIYC merasa keberatan atas langkah hukum yang diambil oleh PT. Lundin, melalui kuasa hukumnya membuka ruang bagi PT. BIYC untuk menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PT. Lundin tetap berkomitmen untuk bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku dalam menjaga kepentingan dan aset perusahaan.
Siaran pers ini dimaksudkan untuk memberikan klarifikasi atas berbagai pemberitaan yang berkembang serta memastikan bahwa hak dan kepentingan PT. Lundin tetap terlindungi.
(Team Choirul).