
Merangin – detikposnews.com Kamera awak media kembali membongkar fakta mencengangkan. Terlihat jelas satu unit mobil pickup L300 tengah mengangkut minyak ilegal jenis solar dari gudang milik Edi di Bangko.
Menurut pengakuan sopir, solar ilegal tersebut bukan milik orang sembarangan, melainkan milik oknum Anggota Intel TNI Kodim 0420/Sarko bernama Kopda FB alias Acil, sambil menunjuk ke arah logo yang ada di samping kaca sebelah kiri bertuliskan AG. Sosok Acil ini disebut-sebut sebagai aktor kunci dalam bisnis ilegal ini, dengan peran vital sebagai pengatur sekaligus pendistribusi minyak ilegal jenis solar kepada jaringan mafia tambang emas ilegal di Kabupaten Merangin.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun awak media di lapangan, Acil ini memiliki koneksi langsung dengan pimpinan TNI, sehingga dirinya merasa hebat, kebal hukum, dan seolah-olah tak tersentuh meski jelas-jelas terlibat dalam praktik bisnis haram yang merugikan negara.
Perlu diketahui, praktik penyalahgunaan dan pengangkutan minyak ilegal ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 53 huruf b, yang menegaskan bahwa “Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa izin usaha dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).”
Selain itu, keterlibatan aparat TNI dalam bisnis ilegal merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, yang menegaskan bahwa prajurit TNI dilarang terlibat dalam kegiatan bisnis, apalagi dalam tindak pidana yang merugikan negara. (Tim)