
Jembrana – Detikposnews.com // Nasib apes menimpa seorang oknum perangkat desa berinisial AY. Ia harus berurusan dengan hukum setelah diciduk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana karena diduga terlibat dalam peredaran rokok tanpa dilekati pita cukai alias rokok ilegal (rogal). Penangkapan tersebut dilakukan di wilayah Desa Cupel, Kecamatan Negara, pada Rabu siang, 28 Januari 2026.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi tidak hanya mengamankan AY, namun juga dua orang lainnya yakni J, seorang perempuan pemilik warung, serta SA yang diduga sebagai pemilik rokok ilegal tersebut. Ketiganya merupakan warga setempat yang diduga memiliki peran dalam penyimpanan dan distribusi barang kena cukai ilegal di wilayah tersebut.
Babinsa Desa Cupel, Koptu Andra Suharsanto, membenarkan adanya penangkapan terhadap salah satu perangkat desa tersebut. Ia menyebutkan bahwa penindakan dilakukan pada Rabu sore.
“Iya memang benar ada penangkapan salah satu perangkat desa. Kemarin sore (Rabu 28/1),” ujar Koptu Andra saat dikonfirmasi, Kamis (29/1/2026).
Dalam operasi penggerebekan tersebut, aparat kepolisian berhasil menyita sedikitnya 3.000 bungkus rokok ilegal dari berbagai merek yang tidak dilengkapi pita cukai resmi. Ribuan bungkus rokok tersebut ditemukan tersimpan di sebuah rumah dan warung yang diduga menjadi lokasi penyimpanan sekaligus distribusi rogal.

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Darmana, membenarkan penangkapan ketiga terduga pelaku tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyimpanan barang terlarang di lingkungan mereka.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim kami bergerak ke lokasi sekitar pukul 13.00 WITA. Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan ribuan bungkus rokok tanpa pita cukai resmi yang disembunyikan di rumah dan warung milik para terduga pelaku,” terang AKP Alit Darmana.
Lebih lanjut dijelaskan, mengingat kasus tersebut berkaitan langsung dengan pelanggaran Undang-Undang Cukai, pihak kepolisian langsung berkoordinasi dengan instansi terkait guna penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan.
“Seluruh barang bukti berupa rokok ilegal serta ketiga terduga pelaku telah kami serahkan ke Kantor Bea Cukai Denpasar untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas AKP Alit Darmana.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat salah satu terduga pelaku merupakan oknum perangkat desa yang seharusnya menjadi teladan di tengah masyarakat. Aparat penegak hukum mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas ilegal demi menjaga ketertiban dan penegakan hukum di wilayah Kabupaten Jembrana.





