SUMENEP – Detikposnews.com // Seorang inisial (R) warga Desa Manding Laok, Kecamatan Manding, Sumenep terancam dilaporkan polisi karena diduga intimidasi dan menghalang-halangi tugas profesi wartawan dalam prahara kasus dugaan perampasan motor Honda Vario 2009 milik (N) warga Manding, Kecamatan Manding. Sumenep. Sabtu (23/08/2025)
Viralnya pemberitaan Detikposnews.com berjudul ” Diduga Rampas Motor Vario 2009, Pelaku Warga Kecamatan Manding Terancam Pidana ” yang tayang pada Sabtu (23/08/2025) memantik kepanikan pelaku (R) hingga mengintimidasi dan menakut-nakuti wartawan yang mengkonfirmasi (R) melalui WhatsApp dan Voice Note bahwa wartawan tersebut akan dituntut balik bila diviralkan.
” Sampean viralin saya gak pa pa, saya bisa tuntut balik, ” ucap (R) dalam isi chatnya. Sabtu (23/08/2025)
Ancaman (R) terhadap wartawan sangat melukai profesi Jurnalis yang notabanenya sebagai sosial kontrol yang menjalankan tugas sesuai amanah UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Tak hanya itu, kepanikan (R) seorang yang diduga pelaku dalam kasus perampasan motor Honda Vario 2009 yang viral hingga mencuat kepermukaan publik, juga menakut-nakuti wartawan melalui Voice note yang dikirim lewat aplikasi WhatsApp ke No. pribadi wartawan.
” Sampean salah orang Pak, ngancam-ngancam orang seperti itu, saya tidak pernah takut, ngerti, saya tidak pernah takut, saya bisa tuntut balik sampean kalau sampean viralin saya, ” ucap (R) dalam Voice Note karena tak terima diviralkan oleh wartawan. Sabtu (23/08/2025)
Menanggapi hal itu, Ketua Lembaga Pengawas Korupsi dan Pemantau Penegak Hukum Indonesia (LPKP2HI) Bambang Riyadi.,S.H bersuara keras agar ancaman dan intimidasi terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara profesional tidak bisa diabaikan, agar ke depan tidak ada lagi pihak-pihak dari unsur apa saja yang merendahkan profesi Jurnalis yang sedang menjalankan amanah Undang- undang Pers No. 40 Tahun 1999 sebagai payung hukumnya.
” Dalam waktu dekat kami akan membawa dugaan melawan hukum ini untuk diproses hukum, ” singkatnya.
Ancaman (R) yang tendensius berimplikasi konsekwensi hukum. Indikasi menghalang-halangi tugas profesi jurnalistik melalui ancaman dan intimidasi merupakan upaya melawan hukum yang merugikan wartawan dan publik, sehingga terancam dilaporkan ke polisi.
(Mul)