
Denpasar – Detikposnews.com // Dalam rangka menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Polresta Denpasar melalui Operasi Keselamatan Agung 2026 melaksanakan kegiatan penindakan dan edukasi kepada para pengguna jalan. Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin, 2 Februari 2026, dengan lokasi pelaksanaan di kawasan Traffic Light (TL) Sunset Road, Denpasar, yang merupakan salah satu titik dengan tingkat kepadatan arus lalu lintas cukup tinggi.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pelaksanaan Operasi Keselamatan Agung 2026 dilakukan dengan mengedepankan pendekatan preemtif dan preventif, disertai penegakan hukum yang humanis. Pendekatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tertib berlalu lintas, bukan semata-mata untuk memberikan sanksi kepada pelanggar.
“Dalam Operasi Keselamatan Agung 2026, kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga mengutamakan edukasi dan imbauan kepada pengguna jalan agar memahami pentingnya keselamatan berlalu lintas,” ujar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya.
Pada kegiatan tersebut, petugas melakukan penindakan berupa tilang terhadap 13 pelanggar lalu lintas. Selain itu, diberikan teguran melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) sebanyak 79 pelanggar, serta teguran lisan kepada 41 pengguna jalan yang kedapatan melakukan pelanggaran ringan. Penindakan ini dilakukan secara selektif dan profesional, dengan tetap mengedepankan sikap humanis kepada masyarakat.
Selain penegakan hukum, petugas Operasi Keselamatan Agung 2026 juga melaksanakan berbagai kegiatan pendukung yang bersifat edukatif. Di antaranya pembagian brosur dan stiker keselamatan berlalu lintas kepada pengguna jalan, pembentangan spanduk imbauan, pemasangan satu unit baliho keselamatan, pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan (binluh) sebanyak tiga kali, serta kegiatan sosialisasi keselamatan berlalu lintas sebanyak dua kali kepada masyarakat di sekitar lokasi kegiatan.
Lebih lanjut dijelaskan, sasaran Operasi Keselamatan Agung 2026 difokuskan pada pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan fatalitas kecelakaan. Pelanggaran tersebut meliputi pengendara yang tidak menggunakan helm standar atau sabuk pengaman, pengemudi yang mengemudi di bawah pengaruh alkohol, menggunakan ponsel saat berkendara, serta perilaku berkendara lainnya yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lain.
Melalui kegiatan ini, Polresta Denpasar berharap dapat meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, sehingga tercipta situasi Kamseltibcarlantas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukum Polresta Denpasar. Dengan meningkatnya kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, diharapkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dapat ditekan secara signifikan, demi keselamatan bersama. (Red)







