OTT LSM dan Oknum Inspektorat, Periksa Juga Dugaan Korupsi Dana Desa Batang-Batang Daya

Detikposnews.com // SUMENEP – Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum LSM dan pejabat Inspektorat atas dugaan pemerasan terhadap Kepala Desa Batang-Batang Daya telah menjadi sorotan publik. Kamis (29/05/2025)

Namun di balik hebohnya pemberitaan di berbagai media baik Cyber, elektronik, dan Sosial, ada satu pertanyaan krusial yang perlu dijawab, apa alasan sebenarnya di balik pemerasan ini.

Peristiwa ini mendapat perhatian khusus dari Praktisi Hukum yang juga Ketua Komunitas Warga Kepulauan (KWK), H. Saifuddin.,S.H.,M.H yang menilai bahwa kasus ini tidak bisa dilihat secara sepihak.

“Jika benar sang kepala desa merasa diperas, maka pertanyaannya diperas atas dasar apa dan apakah ada indikasi penyimpangan dana desa yang diketahui oleh pelaku, atau justru ini adalah bentuk penyuapan terselubung agar penyimpangan tersebut tidak diungkap ke publik?” ujar beliau. Kamis (29/05/2025)

Menurutnya, dalam logika sederhana tidak akan ada pemerasan tanpa adanya ‘celah’ untuk diperas. Oleh sebab itu, seharusnya penyidik kepolisian maupun aparat Inspektorat tidak hanya fokus pada pelaku pemerasan, tetapi juga menyelidiki dugaan korupsi atau penyalahgunaan dana desa oleh pihak kepala desa.

” Jika yang diproses hanya pelaku pemerasan, sementara potensi korupsi dibiarkan begitu saja, maka penegakan hukum kita menjadi timpang dan tidak adil. Penegakan hukum yang benar harus menyentuh dua sisi, aksi dan reaksi. Tidak adil jika hanya “reaksi” yang diproses hukum, sedangkan “aksi” pemicu pemerasan justru dilindungi.” tegasnya.

Ketua KWK Saifuddin menegaskan, tidak ada pembenaran terhadap tindakan pemerasan itu, tetap tindak pidana. Namun demi keadilan, semua pihak yang terlibat dan memiliki keterkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum harus diperiksa.

Jangan sampai publik hanya disuguhi drama OTT yang sensasional, sementara akar masalah yang lebih besar dibiarkan terus tumbuh,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *