
SUMENEP – Detikposnews.com // Pernyataan Kepala Bea dan Cukai Madura, Novian Darwan yang menyebut bahwa seluruh penjuru nusantara ada upeti, akhirnya dilaporkan pakar hukum Peradi Madura Raya ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Republik Indonesia. Selasa, (02/09/2025)
Pernyataan itu dinilai tak mencerminkan sebagai pejabat publik, Apalagi Ia sebagai pimpinan tertinggi di Istitusi Bea dan Cukai Madura, yang seharusnya berhati hati dalam berstatmen karena berpotensi terhadap kepercayaan masyarakat terhadap Institusi Bea dan cukai seluruh Indonesia.
Terkait hal itu, Pakar hukum Peradi Madura Raya Syaiful Bahri, S.H,..Menyatakan bahwa Kepala Bea dan Cukai Madura yang menyebut ada upeti akan menimbulkan asumsi negatif dalam kehidupan masyarakat luas, sehingga juga akan berdampak pada isntitusi bea dan cukai seluruh Indonesia.
” Pernyataan itu akan berdampak dengan minimnya kepercayaan masyarakat terhadap penindakan hukum yang dilakukan oleh bea dan cukai terhadap barang barang ilegal tanpa cukai. hal itu tentunya akan bertentangan dengan visi pemerintahan Prabowo-Gibran,” tegasnya.
Berikut isi surat laporan Syaiful Bahri, S.H kepada DPR – RI Komisi XI mengenai pernyataan Kepala Bea dan Cukai Madura yang dinilai kontoversial ;
Nomor : 005/SBR – L /2025
Perihal : Laporan Dugaan Pernyataan Menyesatkan oleh Kepala Bea dan Cukai Madura
Kepada Yth.
Ketua DPR – RI Komisi XI
di – Jakarta
Dengan hormat,
Sehubungan dengan pernyataan yang disampaikan oleh Kepala Bea dan Cukai Madura, Sdr. Novian Darmawan, yang menyebutkan bahwa “Upeti di seluruh nusantara memang ada”, maka dengan ini kami menyampaikan laporan resmi agar Bapak selaku pimpinan tertinggi unit eselon I di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai:
• Segera melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap Kepala Bea dan Cukai Madura atas pernyataannya yang berpotensi menyesatkan dan merusak citra institusi Bea dan Cukai.
• Memberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan hukum dan disiplin aparatur negara apabila terbukti melanggar etika maupun peraturan perundang-undangan.
• Menegaskan kembali kepada publik bahwa upeti bukanlah bagian dari sistem perpajakan maupun penerimaan negara, sehingga tidak boleh dilegitimasi oleh pejabat publik.
Kami menilai, jika tidak ada tindakan tegas, publik akan menilai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai gagal melakukan fungsi pengawasan terhadap bawahannya.
Adapun alat bukti berupa rekamam video akan disampaikan oleh media
dan juga sebagai bukti awal kami lampirkan beberapa berita di media online
Demikian laporan ini kami sampaikan, atas perhatian dan tindak lanjutnya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Syaiful Bahri, S.H.
Tembusan :
* Presiden Republik Indonesia
* Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Republik Indonesia
* Kementerian Keuangan RI
* Ombudsman




