
Jember – Detikposnews.com // Praktik perjudian sabung ayam kembali mencuat di Kabupaten Jember. Arena yang berlokasi di Desa Sukoreno, Kecamatan Umbulsari, disebut-sebut berjalan mulus tanpa hambatan meski jelas-jelas melanggar hukum sebagaimana diatur dalam KUHP Pasal 303.
Dugaan kuat muncul bahwa kegiatan tersebut dibekingi oleh oknum aparat, bahkan informasi yang beredar menyebut keterlibatan oknum TNI dalam melindungi arena sabung ayam tersebut. Pengelola yang berinisial A diduga menjadi aktor utama di balik jalannya praktik perjudian tersebut.
Pamflet yang tersebar melalui aplikasi WhatsApp memperkuat dugaan ini. Dalam selebaran itu disebutkan bahwa pada Minggu, 28 September 2025, pukul 08.00 WIB akan digelar pertarungan besar dengan hadiah menggiurkan. Untuk kelas 3000 (G10), pemenang dijanjikan membawa pulang trophy dan sepeda listrik. Sementara itu, pada kelas 5T kategori permainan besar (BIG GAME), hadiah yang disiapkan berupa kulkas dan trophy.
Padahal, KUHP Pasal 303 secara tegas melarang segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun atau denda Rp 25 juta. Pasal 303 bis KUHP bahkan memperberat hukuman bagi penyelenggara di tempat umum. Aturan serupa juga tertuang dalam KUHP baru (UU 1/2023) yang mengancam fasilitator perjudian dengan pidana hingga 9 tahun penjara.
Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Jember, agar segera menindak tegas praktik sabung ayam ilegal ini. Ketegasan aparat dinilai penting demi menegakkan hukum dan mencegah meluasnya dampak negatif perjudian di tengah masyarakat.
(Tim)