
Denpasar – Detikposnews.com // Upaya penegakan hukum terhadap peredaran senjata api ilegal kembali ditegaskan melalui keberhasilan pengungkapan kasus dugaan jual beli senjata api tanpa izin di wilayah Kota Denpasar. Seorang pria berinisial ASR (33), yang diketahui merupakan anggota Komponen Cadangan (Komcad) TNI Angkatan Darat, diamankan terkait rencana transaksi penjualan senjata api ilegal berupa pistol beserta amunisinya.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis, 22 Januari 2026, sekitar pukul 12.00 Wita, saat aparat TNI Angkatan Laut memperoleh informasi adanya rencana transaksi jual beli senjata api ilegal di wilayah Denpasar. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota TNI AL melakukan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di sebuah warung yang beralamat di Jalan Buana Raya, Denpasar.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Agus Riwayanto Diputra, S.I.K., M.H., saat memberikan keterangan kepada awak media. Dalam keterangannya, Kompol Agus menjelaskan bahwa pelaku diamankan oleh anggota TNI AL sebelum kemudian dikoordinasikan dengan pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku berinisial ASR, asal Bandar Lampung, diamankan di sebuah warung di Jalan Buana Raya, Denpasar, saat diduga hendak melakukan transaksi penjualan senjata api jenis pistol beserta amunisinya,” ujar Kompol Agus Riwayanto Diputra, yang saat itu didampingi Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Denpasar Kolonel Laut (P) Cokorda G.P. Pemayun serta Kasi Humas Polresta Denpasar.
Lebih lanjut dijelaskan, pada Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 15.30 Wita, anggota TNI Angkatan Laut secara resmi menghubungi Polsek Denpasar Selatan untuk penyerahan pelaku. Selanjutnya, Kapolsek Denpasar Selatan bersama Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan, Kanit I Satreskrim Polresta Denpasar, serta anggota opsnal Unit I Satreskrim Polresta Denpasar menjemput pelaku beserta barang bukti untuk dibawa ke Mako Polresta Denpasar guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari hasil pemeriksaan awal oleh penyidik, terungkap bahwa pelaku memperoleh senjata api jenis pistol tersebut beserta lima butir amunisi dengan cara membeli dari seseorang bernama Erik pada Oktober 2022. Transaksi tersebut dilakukan saat pelaku masih berdomisili di wilayah Lampung Barat, dengan harga senjata api sebesar Rp2.000.000,-.
“Pelaku mengakui membeli senjata api tersebut untuk alasan menjaga diri karena akan bekerja di luar daerah, yakni di Bali. Senjata api tersebut kemudian dibawa ke Bali sekitar bulan Februari 2023 melalui perjalanan darat,” tambah Kompol Agus.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Denpasar untuk dilakukan pendalaman dan pengembangan lebih lanjut, termasuk menelusuri asal-usul senjata api serta kemungkinan adanya jaringan peredaran senjata ilegal lainnya. Pihak kepolisian menegaskan bahwa peredaran dan kepemilikan senjata api tanpa izin merupakan tindak pidana serius yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat.
Polresta Denpasar juga mengapresiasi sinergi dan koordinasi yang solid antara TNI dan Polri dalam pengungkapan kasus ini. Kolaborasi lintas institusi tersebut diharapkan terus terjalin guna menjaga stabilitas keamanan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya di wilayah Bali sebagai daerah tujuan wisata nasional dan internasional.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polresta Denpasar menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang berpotensi mengganggu keamanan, sekaligus mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam kepemilikan maupun peredaran senjata api ilegal serta segera melaporkan kepada aparat berwenang apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya. (Red)






