Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Rusunawa Tebing Tinggi Berhasil Ditangkap Polsek Padang Hilir

Detikposnews.com ll TEBING TINGGI – Seorang pria residivis berinisial MI alias Gobal (30) warga Jalan Rao, Kelurahan Mandailing, Kota Tebing Tinggi ini ditangkap karena telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor Suzuki Satria milik seorang ibu rumah tangga.

Diketahui, pencurian sepeda motor Suzuki Satria milik Tati Herlina (50) tersebut terjadi pada Senin (5/5/2025) siang, di daerah rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) II di Jalan Persatuan Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi

Kejadian berawal saat itu korban Tati Herlina tengah mengunjungi keluarganya dan memarkir sepeda motor Suzuki Satria miliknya di area parkir Rusunawa II.

Namun tidak berapa lama kemudian korban mendengar suara sepeda motornya, dan saat dicek ternyata sepeda motor milik korban tersebut telah hilang.

Korban Tati Herlina selanjutnya melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Padang Hilir, yang berada tidak jauh dari lokasi Rusunawa.

Menindaklanjuti laporan korban Tim Reskrim Polsek Padang Hilir dipimpin Kanit Reskrim Ipda Apri Gunawan langsung melakukan penyelidikan.

Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan, Tim Reskrim Polsek Padang Hilir akhirnya berhasil mengetahui identitas dan keberadaan pelaku, yang saat itu sedang berada di dalam Rusunawa II dan langsung melakukan penangkapan pada Selasa (6/5/2025) pagi.

“Saat akan ditangkap, pelaku sempat mencoba melarikan diri, sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur untuk mengamankan pelaku,” terang Kapolsek Padang Hilir AKP Herli D. Damanik, Selasa (6/5/2025).

Kapolsek Padang Hilir AKP Herli Damanik juga mengatakan jika pelaku merupakan residivis yang telah keluar masuk penjara dengan kasus yang sama.

“Dari pengakuan awal, pelaku melakukan pencurian dengan membobol kunci stang motor menggunakan kunci letter T yang telah dimodifikasi dengan dipipihkan,” ujarnya.

Akibat perbuatannya pelaku dikatakan Kapolsek akan dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan, dan kini telah mendekam di RTP Polsek Padang Hilir.

“Kita juga masih melakukan pengembangan lebih lanjut atas kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa lainnya,” Pungkas Kapolsek
(JE)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *