Oplus_131072
Detikposnews.com.// Lebak-Banten.gedung makanan bergizi ( MBG)yang bertempat di kampung harapan 1 desa muara, kecamatan wanasalam di duga tidak memiliki izin lingkungan.sabtu.14-022026.
“Dari awal berdirinya pembangunan gedung MBG, di duga tidak memiliki izin lingkungan,tapi masih tetap beroprasi.hal ini tentu menjadi tanda taya warga.dan mereka pun merasa terganggu,karna kerap kali ada suara-berisik
Bayu’yang merupakan warga kampung harapan , yang merupakan kontor sosial.”membenarkan bahwa pembangunan MBG di duga tidak adanya izin lingkungan.padahal menurut dirinya ,izin lingkungan itu sangat lah penting.
Bahkan sebelum pembangunan MBG di dirikan, harusnya ada sosialisi terlebih dahulu.supaya warga terdekat tidak tanda taya.bahkan warga merasa terganggu,dengan suara bising.yang di sebabkan gedung MBG,”ujar nya.
Masih kata bayu, izin lingkungan ini sangat penting.bahkan harus memiliki SPPL/UKL.ini sebagai bentuk tanggung jawab hukum,terhadap pengelolaan lingkungan.beberapa laporan menunjukan SPPG yang di duga belum memiliki izin lingkungan.dan ini jelas melanggar standar sanitasi dan tata kelola,tutup,”Bayu




