
Banyuwangi, – Detikposnews.com // Proyek pembangunan jembatan dan tanggul irigasi akses menuju Perumahan Cluster “Karangasem Permai” di Jalan Stasiun Karangasem, Lingkungan Watu Ulo, Kelurahan Bakungan, Kecamatan Glagah, Banyuwangi, menuai sorotan publik.
Pasalnya, pembangunan tersebut diduga belum mengantongi rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pengairan Kabupaten Banyuwangi.
Kepala Bidang Bina Manfaat dan Pengairan, Doni Arsilo Sofyan, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp membenarkan hal itu. Ia mengatakan pihaknya sudah melakukan pengecekan lapangan.
“Belum memiliki rekomendasi. Pengembang akan mengajukan permohonan izin, dan sementara pekerjaan dihentikan,” tegas Doni.
Menurut regulasi, pembangunan di kawasan sempadan atau saluran sungai tanpa izin resmi jelas dilarang. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang menegaskan bahwa setiap aktivitas di kawasan sumber air wajib disertai izin dari instansi berwenang.
Larangan ini bukan tanpa alasan. Pembangunan tanpa izin dan rwkomdesasi dengan kajian di sempadan sungai berpotensi mengganggu aliran air, dan meningkatkan risiko banjir. Selain itu, pelanggaran semacam ini dapat menimbulkan konsekuensi hukum, baik sanksi pidana maupun perdata.
Bangunan yang berdiri tanpa rekomendasi resmi juga berisiko dinyatakan status quo, bahkan bisa dibongkar apabila terbukti mengganggu fungsi normalisasi sungai. Adapun tanah di kawasan tersebut tidak dapat dimiliki secara pribadi karena masuk wilayah sempadan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengembang proyek yang telah dikonfirmasi, belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan ini. (JT)