Pembayaran Pengadaan Papan Tulis Interaktif Senilai 14,2 Miliar yg Dipertanyakan

TEBINGTINGGIDetikposnews.com// Pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) pada Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi kini menjadi sorotan dan dipertanyakan pegiat anti KKN di Kota Tebing Tinggi.

Pasalnya, kegiatan yang dilaksanakan pada akhir TA 2024 ini dibayarkan pada bulan Januari 2025 melalui APBD TA 2025.

Saat diminta tanggapannya atas adanya Laporan Hasil Reviu APIP No 700.04/2/R/ITKO/2025 tanggal 10 Januari 2025 atas belanja yang melampaui TA 2024 di Pemko Tebing Tinggi, Riza, Irban 3 pada Inspektorat Pemko Tebing Tinggi membenarkan adanya surat tersebut.

“Benar bang, surat laporan reviu APIP tanggal 10 Januari 2025 itu diberikan oleh Inspektorat atas permintaan Pj Wali Kota,” ucap Riza, Senin (4/8/2025) pagi, saat ditemui di ruang kerjanya

Lanjut Riza, sepengetahuan kami kegiatan pengadaan itu telah dilaksanakan pada November 2025 dan pembayaran kepada pihak ketiga (rekanan) pada Januari 2025.

“Dalam surat tersebut, APIP tidak mengetahui dari mana sumber dana untuk pembayaran kepada pihak ketiga, seperti pergeseran Belanja Tidak Terduga (BTT) atau sumber dana lainnya,” ungkapnya.

Diketahui, dalam surat tanggal 31 Januari 2025 hal Pemberitahuan Perubahan Atas Perwa No 36 Tahun 2024 Tentang Penjabaran APBD TA 2025 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Tebing Tinggi dan ditandatangani Pj Wali Kota Moettaqien Hasrimi ini bahwa Pemko Tebing Tinggi telah melakukan pergeseran BTT untuk pembayaran kewajiban oleh Pemko Tebing Tinggi dalam hal Dinas Pendidikan terhadap hasil pekerjaan pihak ketiga (rekanan) pada tahun 2024 sebesar Rp 14.275.500.000 (empat belas miliar dua ratus tujuh puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) berupa pembayaran pengadaan papan tulis interaktif untuk SMP Negeri.

Berkenaan dengan hal tersebut, Pemko Tebing Tinggi memandang perlu untuk melakukan perubahan atas Perwa No 36 Tahun 2024 tentang Penjabaran APBD Kota Tebing Tinggi TA 2025 dan telah ditetapkan dengan Perwakilan No 1 Tahun 2025 tentang perubahan Perwa No 36 Tahun 2024 tentang Penjabaran APBD Kota Tebing Tinggi TA 2025 tanggal 13 Januari 2025 untuk selanjutnya akan dicantumkan pada Perubahan APBD TA 2025 dan/ atau pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) jika tidak melakukan perubahan APBD.

Sebelumnya dalam sidang paripurna DPRD Tebing Tinggi dalam agenda pengambilan keputusan terkait Ranperda perubahan APBD TA 2025 yang digelar pada 22 Juli 2025 yang lalu, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tebing Tinggi dalam pandangan akhiryang dibacakan Ir. Hiras Gumanti Tampubolon menyatakan menolak pengesahan anggaran belanja PTI dalam perubahan APBD TA 2025.

Menurut Fraksi PDI Perjuangan, pengadaan Papan Tulis Interaktif pada Dinas Pendidikan ini bukanlah merupakan kebutuhan darurat dan mendesak, sehingga menolak dicantumkannya dalam anggaran perubahan APBD TA 2025.
Editor

( tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *