
Banyuwangi – Detikposnews.com // Raden Teguh Firmansyah, Aktivis Filsafat Logika Berpikir, mengecam keras tindakan pemerintah daerah diduga yang memeriksa seorang guru honorer di Banyuwangi hanya karena komentarnya tentang tambang emas Tumpang Pitu di media sosial.
Kasus ini mencuat setelah seorang guru honorer dipanggil dan diperiksa melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait komentar pendeknya mengenai polemik Tumpang Pitu. Pemeriksaan tersebut memicu perhatian publik karena dinilai tidak wajar, tidak proporsional, dan tidak berdasar secara logika maupun hukum.
Dalam pernyataan resminya, Raden Teguh Firmansyah mengkritik keras tindakan tersebut, menyebutnya sebagai bentuk kekeliruan berpikir yang mengancam kebebasan berpendapat.
“Ini adalah kesalahan logika kekuasaan. Pemerintah justru terjebak dalam fallacy of authority, merasa berhak menekan kritik hanya karena memiliki posisi jabatan. Padahal dalam filsafat logika, otoritas tidak pernah menjadi dasar kebenaran,” tegas Raden Teguh Firmansyah.
Lebih jauh, ia menyoroti penggunaan aturan disiplin ASN terhadap seorang guru honorer yang bahkan bukan pegawai negeri. Hal itu dinilai sebagai kesalahan kategorisasi yang fatal.

“Ini category error yang nyata. Guru honorer tidak berada dalam kategori ASN, sehingga menerapkan pasal-pasal ASN kepada mereka adalah tindakan yang secara logika maupun hukum tidak sah. Pemerintah tidak boleh mencampuradukkan kategori hukum hanya demi membungkam kritik,” lanjutnya.
Raden Teguh Firmansyah juga menilai tindakan pembinaan tersebut sangat bertentangan dengan prinsip pendidikan dan demokrasi.
“Guru adalah penjaga akal sehat bangsa. Menghukum guru karena bertanya tentang Tumpang Pitu berarti pemerintah sedang membunuh ruang kritis yang seharusnya dijaga. Ini kontradiksi: lembaga pendidikan seharusnya membebaskan pikiran, bukan membelenggu kritik,” ujarnya.
Sebagai Aktivis Filsafat Logika Berpikir, ia menegaskan bahwa kritik warga terhadap isu publik, termasuk lingkungan dan tambang, adalah bagian dari tanggung jawab moral masyarakat.
Ia meminta pemerintah daerah, khususnya Dinas Pendidikan, untuk memberikan klarifikasi resmi dan meninjau ulang langkah-langkah yang telah dilakukan.
“Jika pemerintah ingin dianggap rasional, maka setiap tindakan harus koheren antara dasar hukum, kategori objek yang diperiksa, dan tujuan kebijakannya. Pemeriksaan ini tidak memenuhi ketiga unsur logika tersebut,” pungkasnya.
Raden Teguh Firmansyah menegaskan bahwa ia akan terus mengawal isu ini sebagai bagian dari perjuangan membela nalar publik dan hak warga negara untuk bersuara.







