Sampang – detikposnews.com – Pemerintah Desa junok kecamatan Sreseh Kabupaten Sampang, Mengukuhkan anggota Satuan Perlindungan Masyarakat ( Satlinmas), sebagai garda terdepan dalam menjaga desa, bertempat di Balai Desa junok, Dusun junok, Desa junok, Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, Selasa sore (30/12/2025).
Prosesi pengukuhan anggota satlinmas dipimpin langsung oleh PJ kades Junok Satibi S.Ap, disaksikan perwakilan forkomfincam Sreseh dan tamu undangan yang hadir, berlangsung sederhana namun khidmad, lancar dan tertib.
Hadir di acara tersebut, sekcam Sreseh Moh Suaib S.Sos., M.M., kasi Trantib Kasiyanto S.Ap., PJ kades junok Satibi S.Ap., Polsek Sreseh yang di wakili Bripka Misbahul Munir dan Aiptu Achmad David, Koramil 0828/05 Sreseh Serta Achmad Nadim, ketua dan anggota BPD, Tokoh Masyarakat, dan Tamu undangan beserta anggota linmas junok.
Dalam sambutannya, kepala seksi keamanan dan ketertiban (kasi Trantib) kecamatan Sreseh, Kasiyanto S.Ap, mengatakan permohonan maaf, atas ketidak hadiran camat Sreseh, Arif Purna Hermawan, dan mengharap dengan di kukuhkannya satlinmas ini, desa junok aman ,tertib dan kondusif.

” Kami berharap kedepannya, dengan pengukuhan anggota satlinmas ini, desa junok lebih aman, tertib serta kondusif, sehingga warga masyarakat lebih tenang,” tuturnya.
Yanto panggilan akrab-nya yang berpenampilan cool ini, menekankan, linmas merupakan garda terdepan dalam menjaga segala gangguan yang ada dan linmas mempunyai peran yang sangat penting pembangunan di desa.
“Linmas mempunyai peran yang sangat penting dalam membangun desa, pasalnya, pembangunan di desa akan berjalan sukses dan lancar apa bila desa tersebut aman dan tertib, artinya fungsi linmas sangatlah vital dalam pembangunan di desa” tegasnya.
Dasar hukum tentang linmas ini, diatur di Permendagri No.26 Tahun 2020 (Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat):
-Pasal 27 ayat (1): tugas Satlinmas membantu penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat, penanggulangan bencana dan upaya pertahanan negara.
-Pasal 28: Mengatur hak-hak anggota Satlinmas seperti, memperoleh kartu anggota, sarana penunjang dan dana operasional.
Permendagri No.84 Tahun 2014 ( Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat):
-Pasal 9: tugas pokok linmas seperti membantu penanggulangan bencana , keamanan, kegiatan sosial dan pemilu.
-Pasal 4 ayat (2): mengatur persyaratan perekrutan anggota linmas.
Dasar hukum yang lain tentang linmas yakni:
-UUD1945 pasal 27 ayat (3) dan pasal 30 ayat (1).
-UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ( menjadikan linmas urusan wajib Pemda).
Penulis: Soleh
Editor : redaksi
Sumber: detikposnews.com.






