Pemerintah Desa Klapanunggal Bogor, Dianggap Abaikan Instruksi Gubernur Jawa Barat Terkait Larangan THR

detikposnews.com | Bogor Barat – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, suasana yang penuh dengan kebiasaan meminta dan memberi Tunjangan Hari Raya (THR) masih berlangsung. Namun, di tengah-tengah seruan Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi, yang dengan tegas melarang pemberian dan permintaan THR kepada organisasi masyarakat (Ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta pihak-pihak lainnya, Pemerintah Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, justru diduga mengabaikan larangan tersebut.

Pemerintah Desa Klapanunggal malah mengedarkan surat permohonan THR kepada berbagai perusahaan yang berada di wilayah mereka, hal ini terlihat dari beredarnya surat yang tesebar di group medsos. Surat permohonan tersebut bahkan ditandatangani langsung oleh Kepala Desa Klapanunggal, Ade Endang Sarifudin, alias Gonon. Lebih mengejutkan lagi, pada proposal tersebut tercantum Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang mencantumkan nominal fantastis hingga Rp.165.000.000,- (seratus enam puluh lima juta rupiah).

Larangan terkait THR ini sudah jelas dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melalui berbagai media massa dan surat edaran resmi. Dalam edaran tersebut, beliau menegaskan bahwa “Di larang keras memberi dan meminta THR” untuk ormas, LSM, dan lembaga lainnya. Gubernur juga mengingatkan bahwa seluruh aparat pemerintah, dari tingkat provinsi hingga RW/RT, dilarang meminta dan memberi THR dengan alasan apapun.

Namun, surat edaran tersebut tampaknya tidak berlaku di Pemerintah Desa Klapanunggal. Mereka tetap melanjutkan permohonan THR dengan dalih untuk acara Halal Bihalal yang melibatkan berbagai unsur di desa seperti RT, RW, Karang Taruna, dan lembaga desa lainnya. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: Mengapa Pemerintah Desa Klapanunggal seolah tidak menggubris himbauan dan larangan Gubernur Jawa Barat? Apakah ini menunjukkan ketidaktaatan terhadap instruksi pimpinan mereka?

Sejumlah kalangan pun mendesak agar tindakan ini tidak dibiarkan begitu saja. Pihak terkait, seperti Camat Klapanunggal, Bupati Bogor, dan bahkan Gubernur Jawa Barat, diharapkan turun tangan untuk memberikan teguran atau sanksi tegas kepada Pemerintah Desa Klapanunggal.

Tindakan mereka yang seakan menerabas larangan ini jelas mencederai rasa keadilan dan ketidaktaatan terhadap aturan yang berlaku.

Sebagai bentuk penegakan disiplin dan menjaga marwah pimpinan, diharapkan langkah tegas diambil agar hal serupa tidak terjadi lagi di masa yang akan datang.

(Red/Aang/Petruk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *