Caption: prosesi pengambilan sumpah yang di bacakan oleh PJ kades Sreseh Ibrahim S.Ag. satlinmas desa Sreseh kecamatan Sreseh Sampang(dok: Soleh/ deetikposnews.com).
Sampang – detikposnews.com – Pemerintah Desa Sreseh kecamatan Sreseh Kabupaten Sampang, Mengukuhkan anggota Satuan Perlindungan Masyarakat ( Satlinmas), yang mempunyai Fungsi vital dan terdepan dalam menjaga desa, bertempat di Balai Desa Sreseh,Desa Sreseh, Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, Jum’at (02/01/2026).
Hadir di acara tersebut, sekcam Sreseh Moh Suaib S.Sos., M.M., kasi Trantib Kasiyanto S.Ap., PJ kades Sreseh Ibrahim S.Ag, Polsek Sreseh yang di wakili Bripka Misbahul Munir dan Bripka Sony Trilaksono, Koramil 0828/05 Sreseh Sertu Lukas, ketua dan anggota BPD, Tokoh Masyarakat, dan Tamu undangan beserta anggota linmas Sreseh.
Prosesi pelantikan satlinmas di lakukan langsung PJ kades Sreseh, yang di saksikan oleh tamu undangan yang hadir.
Dalam sambutannya, kepala seksi keamanan dan ketertiban (kasi Trantib) kecamatan Sreseh, Kasiyanto S.Ap, mengatakan permohonan maaf, atas ketidak hadiran camat Sreseh Arif Purna Hermawan, dan mengharap dengan di kukuhkannya satlinmas ini, dapat bekerja dengan baik dan sepenuh hati, sehingga desa Sreseh aman ,tertib dan kondusif.
” Kami berharap kedepannya, dengan pengukuhan anggota satlinmas ini, desa Sreseh lebih aman, tertib serta kondusif, linmas mempunyai tugas yang amat penting di desa, sehingga warga masyarakat lebih tenang, tuturnya.
Yanto panggilan akrab-nya, menekankan, linmas merupakan garda terdepan dalam menjaga segala gangguan yang ada dan linmas mempunyai peran yang sangat penting pembangunan di desa.

“Linmas mempunyai peran yang sangat penting dalam membangun desa, pasalnya, pembangunan di desa akan berjalan sukses dan lancar apa bila desa tersebut aman dan tertib, artinya fungsi linmas sangatlah vital dalam pembangunan di desa” tegasnya.
Ada 10 tugas pokok linmas dan itu sudah di atur oleh perundang undangan yang resmi.
Dasar hukum tentang linmas ini, diatur di Permendagri No.26 Tahun 2020 (Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat).
-Pasal 27 ayat (1): tugas Satlinmas membantu penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat, penanggulangan bencana dan upaya pertahanan negara.
-Pasal 28: Mengatur hak-hak anggota Satlinmas seperti, memperoleh kartu anggota, sarana penunjang dan dana operasional.
Permendagri No.84 Tahun 2014 ( Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat):
-Pasal 9: tugas pokok linmas seperti membantu penanggulangan bencana , keamanan, kegiatan sosial dan pemilu.
-Pasal 4 ayat (2): mengatur persyaratan perekrutan anggota linmas.
Dasar hukum yang lain tentang linmas yakni:
-UUD1945 pasal 27 ayat (3) dan pasal 30 ayat (1).
-UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ( menjadikan linmas urusan wajib Pemda).
Acara pelantikan di desa bangsah diakhiri dengan sesi foto bersama dan mendapat ucapan dari forkomfincam Sreseh dan PJ kades beserta staf pemerintahan desa Sreseh
Penulis: Soleh
Editor : redaksi
Sumber: detikposnews.com.





