Henik Setyorini, A.P., M.Si. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Banyuwangi
BANYUWANGI – Detikposnews.com // Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi terus berinovasi dalam menyelesaikan persoalan hukum masyarakat dengan mengedepankan pendekatan damai tanpa harus menempuh jalur pengadilan. Upaya ini diwujudkan melalui pengembangan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di setiap desa sebagai wadah bagi warga yang tengah berhadapan dengan masalah hukum.
Melalui Posbankum, masyarakat diharapkan dapat menemukan solusi hukum secara bijak, musyawarah, dan berkeadilan. Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen Pemkab Banyuwangi dalam memperkuat sistem Restorative Justice, yang menekankan penyelesaian perkara dengan memperhatikan kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat.
Program ini sejalan dengan kesepakatan antara Pemkab Banyuwangi dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur yang baru saja diteken pada Kamis (9/10/2025). Kesepakatan tersebut menjadi tonggak penting dalam memperluas jangkauan keadilan restoratif hingga ke tingkat desa.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) Banyuwangi, Henik Setyorini, menjelaskan bahwa kolaborasi ini tidak hanya fokus pada penyelesaian kasus hukum, tetapi juga pada pemberdayaan sosial masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat yang pernah berhadapan dengan hukum mendapatkan kesempatan untuk bangkit dan tidak mengulangi kesalahannya,” ujar Henik.
Dengan adanya Posbankum, Pemkab Banyuwangi berharap tercipta lingkungan sosial yang lebih harmonis, di mana konflik dapat diselesaikan dengan semangat kekeluargaan, tanpa menambah beban hukum di pengadilan.






