Pemprov Riau dan Kilang Pertamina International UP II Dumai Bahas Pembebasan Lahan Bufferzone

Dumai – Detikposnews.com // Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Unit Dumai menggelar rapat membahas perkembangan pengadaan lahan bufferzone di Kota Dumai.

Fokus pembahasan kali ini terkait wilayah RT 02 Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur, yang sebelumnya masuk kategori kawasan terdampak.

Area Manager Communication, Relations & CSR PT KPI Unit Dumai, Agustiawan, menyampaikan bahwa perusahaan akan melakukan penambahan kawasan bufferzone sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia menyampaikan informasi tentang perubahan keputusan bahwa kawasan RT 02 tidak lagi menjadi kawasan terdampak.

“Pada awalnya, kawasan RT 02 di kelurahan tersebut menjadi daerah terdampak. Namun, setelah dilakukan kajian Studi FERA (Fire and Explosion Risk Assessment), diputuskan bahwa kawasan tersebut tidak lagi menjadi kawasan terdampak,” ujarnya di Ruang Rapat Sekda Kantor Gubernur Riau, Senin (25/8/2025).

Terkait perubahan status tersebut, Agusetiawan sampaikan bahwa PT KPI telah mengambil langkah komunikasi dan mensosialisasikannya dengan warga. Ia berharap warga bisa mengerti bahwa yang dilakukan oleh kajian FERA adalah benar.

“PT KPI telah melakukan pendekatan humanis dan persuasif untuk mensosialisasikan kepada warga terkait perubahan data tersebut. PT KPI berharap warga bisa mengerti jika final dari studi menegaskan bahwa RT 02 tidak masuk ke daerah terdampak maka masyarakat diharapkan mengerti. Jika kami tetap memasukkan daerah tersebut, akan ada resiko penemuan audit pelanggaran atas ketaatan hukum di kemudian hari,” jelas Agustiawan.

Ia juga menegaskan bahwa pihak perusahaan tetap memperhatikan masukan dari masyarakat sekitar. Namun, ia juga mengatakan bahwa KPI tetap harus berpegang pada kajian resmi dan ketentuan hukum.

“PT KPI memahami aspirasi masyarakat karena mereka berada dekat dengan kawasan bufferzone, mereka di ring 1, mereka yang terdampak. Namun, KPI tetap akan mempertimbangkan keseluruhan agar tidak ada masalah di kemudian hari, dari segala sisi,” lanjutnya.

Menanggapi hal tersebut, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Riau, M. Job Kurniawan, menyampaikan bahwa aspirasi warga merupakan bagian penting dalam proses pengambilan keputusan. Ia akan mendengarkan kedua belah pihak dan bersikap adil.

“Masyarakat memang mempunyai hak untuk menyuarakan aspirasinya. Pemprov hanya ingin masyarakat tenang dan benar percaya kalau memang mereka akan aman dan tidak terdampak. Karena aspirasi merupakan hal yang harus didengar dari dua sisi,” ucapnya.

Ia menambahkan, PT KPI diharapkan benar-benar memastikan bahwa warga yang sebelumnya dianggap berada di zona terdampak, tidak akan mengalami risiko di masa depan. Job ingin benar-benar semua warga RT 02 merasa aman.

“Kami berharap KPI bisa benar-benar memastikan bahwa masyarakat yang tadinya berada di kawasan terdampak, benar-benar tidak akan terdampak,” tambahnya. (MCRiau)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *