Pengadilan Negeri Sei Rampah Jatuhkan Hukaman Seumur Hidup Kepada Terdakwa Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Terhadap Siswi Berusia 12 Tahun

Detikposnews.com // SERDANG BEDAGAI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Herli Fadli Nasution,29, alias HFN, terdakwa kasus pemerkosaan disertai pembunuhan berencana terhadap AS, siswi SMP berusia 12 tahun asal Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).
Putusan dibacakan dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra PN Sei Rampah pada Selasa (8/7/2025), dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim M. Sachral Ritonga dengan didampingi dua hakim anggota, Maria C. Barus dan Novira Sembiring.

“Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa HFN karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jonatan Manurung dari Kejaksaan Negeri Sergai, yang sebelumnya menuntut hukuman mati terhadap terdakwa sebagaimana tertuang dalam surat tuntutan yang diterbitkan oleh Kejaksaan Agung RI.

Kasus ini menyita perhatian publik setelah AS dilaporkan hilang pada Jumat, 13 Desember 2024. Dua hari kemudian, jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, terbungkus karung goni putih bergaris hijau di sebuah kebun sawit tak jauh dari rumahnya.

Saat ditemukan, korban masih mengenakan seragam sekolah. Penemuan tersebut mengejutkan warga dan mendorong kepolisian bergerak cepat hingga akhirnya menangkap HFN yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka utama.

Perkara ini menambah daftar panjang kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang berakhir tragis. Vonis seumur hidup diharapkan menjadi efek jera sekaligus pengingat pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari segala bentuk kekerasan.

(Ariyandi.S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *