Detikposnews.com // SUMENEP – Penanganan laporan dugaan penipuan sebesar 24,5 juta rupiah yang dialami Agus Hermanto, SE, S.Pd ke Polsek Sumenep kota, hingga kini belum menunjukkan perkembangan sesuai ekspektasi.
Laporan sejak 6 Agustus 2019 dengan Nomor STPL/43/VIII/2019/JATIM/RESSMP/SEKSMPKOTA, yang menyeret nama JM alias Holid ini terkesan jalan di tempat. Kondisi tersebut memantik sorotan pengamat hukum sekaligus seorang advokat Sumenep, A. Effendi.
A. Effendi, mengecam keras dengan tidak adanya perkembangan dari penanganan kasus tersebut. Ia menduga kuat adanya permainan oknum di balik lambatnya proses hukum yang ditangani penyidik Polsek Sumenep Kota.
“Ini jelas-jelas mencederai penegakan hukum. Laporan sudah lima tahun, bukti dan keberadaan terlapor bahkan sudah disampaikan oleh korban. Tapi sampai sekarang tak ada tindakan tegas. Kalau bukan masuk angin, lalu apa?” kecam A. Effendi.
Menurutnya, lambannya proses penegakan hukum terkait laporan dugaan penipuan ini menjadi preseden buruk bagi aparat penegak hukum di wilayah hukum Polres Sumenep yang berdampak terhadap marwah Polri presisi.
“Jangan salahkan masyarakat kalau mulai hilang kepercayaan. Kalau tidak mampu menangani kasus receh seperti ini, lebih baik serahkan saja ke Mabes Polri. Daripada institusi rusak gara-gara oknum,” imbuhnya dengan nada kesal.
Ia mengaku sudah habis kesabaran dan siap membawa kasus ini ke tingkat Mabes, agar Mabes Polri tahu, bagaimana kondisi penanganan laporan dalam penegakan hukum di wilayah hukum Polres Sumenep.
“Saya sudah beri informasi detail keberadaan pelaku, tapi tidak ada respon. Ini menyangkut harga diri saya sebagai warga negara,”ucapnya kecewa.
Pihaknya mengaku siap dan tidak segan – segan melaporkan Polsek Sumenep Kota ke Mabes Polri jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan konkret sesuai prosedur penegakan hukum yang berkeadilan.
“Kalau sampai bulan ini tetap mandek, saya pastikan bawa ini ke Mabes. Jangan main-main dengan keadilan,”tegasnya.
Menyikapi kondisi yang terjadi serta sorotan pengamat hukum, penyidik Polsek Sumenep Kota, Hadi menyatakan saat dikonfirmasi melalui WhatsApp-nya bahwa pihaknya telah memproses laporan hingga naik ke tahap sidik.
” Kasusnya sudah tahap sidik, terlapor sudah dipanggil 2 kali tidak hadir, ” Terangnya dengan singkat melalui chat WhatsApp-nya.
Ironisnya, belum ada keterangan lebih lanjut untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelapor saat ditanya tindakan apa yang akan dilakukan penyidik dengan realita tersebut.
Apakah tidak ada tindakan hukum yang harus dilakukan oleh penegak hukum bila pemanggilan diabaikan oleh terlapor?
Media ini akan terus mengawal dan akan memberikan informasi lebih lanjut secara obyektif dan akurat terhadap publik. ( Mul )