
Opini Hukum : NURUL SAFI’I, S.H., M.H., (Pengacara)
Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) melalui pengaturan kewajiban penggunaan CCTV dalam proses pemeriksaan patut dipandang sebagai langkah progresif dalam memperkuat perlindungan hak asasi manusia. Ketentuan ini menandai upaya negara untuk mengakhiri praktik pemeriksaan tertutup yang selama ini kerap menimbulkan persoalan serius dalam penegakan hukum pidana.
Dalam praktik, ruang pemeriksaan sering menjadi wilayah yang minim pengawasan. Tidak sedikit perkara pidana menunjukkan adanya dugaan tekanan psikis, intimidasi, atau pemeriksaan yang tidak sesuai prosedur. Situasi semacam ini melahirkan apa yang kerap disebut sebagai “ruang gelap pemeriksaan”, di mana proses hukum berjalan tanpa kontrol yang memadai dan berpotensi mencederai prinsip keadilan.
kewajiban CCTV merupakan instrumen kontrol yang sah dan diperlukan dalam negara hukum. Kewenangan penyidik yang besar harus diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang objektif dan transparan. CCTV menghadirkan bukti visual yang mampu merekam secara utuh jalannya pemeriksaan, sehingga tidak lagi bergantung sepenuhnya pada narasi sepihak dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Keberadaan CCTV berfungsi ganda. Di satu sisi, ia melindungi tersangka dan saksi dari praktik intimidasi maupun kekerasan terselubung. Di sisi lain, CCTV justru melindungi aparat penegak hukum yang bekerja profesional dari tuduhan yang tidak berdasar. Dengan demikian, teknologi pengawasan ini tidak melemahkan kewenangan penyidik, melainkan memperkuat akuntabilitas dan integritas penegakan hukum.
Lebih jauh, kewajiban CCTV menjadi langkah nyata untuk mencegah pengakuan paksa dan rekayasa perkara. Penegakan hukum seharusnya bertumpu pada pembuktian yang sah dan rasional, bukan pada pengakuan yang diperoleh melalui tekanan. Prinsip due process of law dan fair trial hanya dapat terwujud apabila proses pemeriksaan berjalan secara terbuka dan dapat diuji.
Dari perspektif advokat, rekaman CCTV memiliki nilai strategis dalam memastikan hak klien dihormati sejak tahap awal proses hukum. Rekaman tersebut dapat digunakan untuk menilai keabsahan pemeriksaan, menguji validitas BAP, serta menjadi dasar pengajuan keberatan hukum apabila ditemukan pelanggaran prosedural. Dengan demikian, keseimbangan antara kekuasaan negara dan hak warga negara tidak lagi bersifat normatif, melainkan nyata dalam praktik.
Namun demikian, efektivitas ketentuan ini sangat bergantung pada keseriusan implementasinya. Pengaturan teknis mengenai standar pemasangan, penyimpanan, akses terhadap rekaman, serta sanksi tegas bagi aparat yang mematikan atau memanipulasi CCTV harus dirumuskan secara jelas. Tanpa itu, kewajiban CCTV berisiko menjadi formalitas administratif tanpa dampak substantif.
Pada akhirnya, kewajiban penggunaan CCTV dalam KUHAP Baru mencerminkan perubahan paradigma penegakan hukum pidana di Indonesia. Dari sistem yang tertutup dan rawan penyalahgunaan kewenangan, menuju sistem yang transparan, akuntabel, dan menjunjung tinggi martabat manusia. Mengakhiri ruang gelap pemeriksaan adalah langkah penting menuju peradilan pidana yang benar-benar adil dan beradab. (Red)









