
Padang Pariaman – Detikposnews.com // Perjanjian Kerjasama (MOU) antara Pengadilan Negeri Pariaman dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Agam tahun 2026 telah ditandatangani pada hari Rabu : 7 Januari 2026 pukul 09.00 WIB di Ruang Media Center Pengadilan Negeri Pariaman.
FENDI SIHALOHO, SH Menyampaikan Dapat Mewujudkan Keadilan yang Merata, Banyak masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum namun tidak memiliki akses atau kemampuan finansial untuk mendapatkan jasa advokat swasta. Kerja sama ini bertujuan untuk memastikan layanan hukum dapat diraih oleh semua lapisan masyarakat, sesuai dengan prinsip negara hukum yang berkeadilan.
Sesuai dengan Peraturan yang Berlaku,Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 serta peraturan baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026 mengamanatkan perlunya penyediaan bantuan hukum yang terstandarisasi dan terintegrasi dengan lembaga peradilan. Kerja sama ini adalah bentuk kepatuhan serta upaya untuk mengimplementasikan ketentuan tersebut secara optimal.
Meningkatkan Kualitas dan Efektivitas Layanan,Dengan bekerja sama, PN Pariaman dapat menyederhanakan proses bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, sementara Posbakumadin Agam dapat mengakses informasi dan dukungan dari pengadilan untuk memberikan layanan yang lebih akurat dan tepat sasaran.
Menanggapi Kebutuhan Masyarakat Lokal,Di wilayah Pariaman dan Agam, terdapat kebutuhan yang signifikan akan bantuan hukum terkait kasus-kasus seperti perdata, pidana ringan, dan hukum keluarga. Kerja sama ini dirancang untuk menjawab kebutuhan tersebut secara terarah.
Dalam Melaksanakan Kegiatan ini FENDI SIHALOHO, SH Beserta Jajaran Menghadiri Acara Kesepakatan Kerjasama Berlangsung Khitmad.
Penandatanganan dilakukan oleh Ketua PN Pariaman Yulan To Pra Fif To Utomo, SH., MH bersama pimpinan Posbakumadin Agam,FENDI SIHALOHO, SH dan disaksikan oleh pejabat struktural PN Pariaman serta staf Posbakumadin Agam. Tujuan kerja sama ini adalah meningkatkan layanan kepada masyarakat pencari keadilan yang datang ke PN Pariaman.
Rismanto Agam






