
BANYUWANGI – Detikposnews.com // Diawal bulan suci Ramadan, warga Desa Kelir, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, dihebohkan dengan maraknya aksi pencurian janur kelapa. Peristiwa yang terjadi pada Jumat (20/2/2026) tersebut membuat para petani kelapa, khususnya di wilayah RT/RW 01/01, merasa resah lantaran mengalami kerugian cukup signifikan.
Berdasarkan keterangan sejumlah warga, aksi pencurian diduga dilakukan pada malam hari saat kondisi kebun dalam keadaan sepi. Pelaku disinyalir mengambil daun muda kelapa atau janur untuk kemudian dijual kepada agen penerima. Permintaan janur yang biasanya meningkat tajam menjelang Ramadan diduga menjadi pemicu utama maraknya aksi pencurian tersebut.

Warga mendapati tumpukan carang atau dahan kelapa yang telah diambil daun mudanya berserakan di area perkebunan ladang. Kondisi itu menjadi bukti bahwa pelaku hanya memanfaatkan janur, sementara bagian lainnya ditinggalkan begitu saja.
“Setiap menjelang Ramadan, permintaan janur memang meningkat tajam. Tapi tahun ini pencurian terasa lebih sering dan sangat merugikan kami sebagai petani,” ujar salah satu petani setempat dengan nada kecewa.
Para petani mengaku kerugian bukan hanya dari hilangnya janur, tetapi juga berdampak pada produktivitas pohon kelapa. Pengambilan daun muda secara berlebihan dapat mengganggu pertumbuhan dan hasil panen kelapa ke depannya. Jika dibiarkan, hal ini berpotensi merusak tanaman yang menjadi sumber penghidupan utama masyarakat setempat.
Tak hanya itu, muncul pula kecurigaan di kalangan warga bahwa hasil curian tersebut diperjualbelikan ke pulau seberang, yakni Bali. Seperti diketahui, kebutuhan janur di Bali cukup tinggi untuk keperluan upacara keagamaan dan adat, terlebih menjelang hari-hari besar keagamaan yang waktunya kerap berdekatan dengan Ramadan.

Pemerintah daerah sebenarnya telah memiliki regulasi tegas terkait perlindungan tanaman kelapa. Aturan tersebut tertuang dalam Perda Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perlindungan Tanaman Kelapa. Dalam peraturan itu ditegaskan larangan pengambilan dan jual-beli janur atau daun kelapa muda secara sembarangan guna menjaga produktivitas tanaman kelapa di Banyuwangi.
Pada Pasal 14 dan 15 Perda tersebut, setiap orang atau badan dilarang memperdagangkan, mengambil, maupun merusak janur, batang, dan pelepah kelapa produktif milik orang lain tanpa izin. Tujuan utama aturan ini adalah mencegah pencurian dan kerusakan tanaman kelapa akibat maraknya pengambilan janur untuk dikirim ke luar daerah, terutama Bali.
Namun demikian, terdapat pengecualian dalam aturan tersebut. Pengambilan janur diperbolehkan untuk keperluan keagamaan dan adat istiadat setempat, dengan catatan harus mendapatkan izin dari pemilik tanaman atau kepala desa. Di luar itu, pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana kurungan maupun denda, yang berlaku bagi pencuri maupun pedagang janur ilegal.
Warga berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti kasus ini dan melakukan penyelidikan secara intensif. Selain itu, masyarakat setempat berinisiatif mengaktifkan kembali ronda malam guna mencegah aksi serupa terulang.
Pihak pemerintah desa juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar kebun kelapa. Hingga berita ini diturunkan, pelaku pencurian janur masih dalam proses penyelidikan aparat setempat.
Maraknya pencurian ini menjadi pengingat bahwa momentum meningkatnya kebutuhan bahan keagamaan tidak boleh dimanfaatkan untuk tindakan melanggar hukum. Perlindungan terhadap tanaman kelapa sebagai aset ekonomi warga harus menjadi tanggung jawab bersama demi menjaga keberlangsungan penghidupan para petani di Banyuwangi. (Red)






