Caption: PJ kades Taman, Imam Sholeh S.Pd, saat di kantor Korbitdikcam Sreseh ( dok: Soleh/ detikposnews.com)
Sampang – detikposnews.com – Bayar hutang wajib di bayar bagi orang yang mempunyai hutang, namun tidak bagi PJ kades taman, yakni imam Sholeh S.Pd, alih alih membayar, janji manis yang selalu terlontar, ingkar dan selalu bersilat lidah ketika di tagih utangnya. Jika selalu ingkar janji pidana hukum siap menanti. Rabu ( 24/12/2025 )
Awal perselisihan hutang ini bermula, ketika imam Soleh berniat meminjam uang pada seseorang yang tidak mau disebutkan namanya.
Kesepakatan bersama di buat, perjanjian hitam diatas putih di tulis, namun malapetaka terjadi ketika perjanjian terkait hutang sudah memasuki masa waktu untuk pembayaran, imam Soleh secara sepihak ingkar janji dan selalu mengulur ulur waktu , dengan berbagai macam alasan.
Jika hutang piutang ini, yang awalnya hanya perdata, akan berubah menjadi pidana, apabila, salah satu pihak terhutang mengingkari janji yang telah di sepakati bersama.
Hutang piutang akan berubah pidana, apabila terjadi kebohongan atau tipu muslihat, sehingga peminjam dapat membuat laporan polisi tentang tindak pidana penipuan.
Dasar hukum tindak pidana penipuan diatur dalam pasal 378 KUHP yang berbunyi ” barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang kepadanya atau sudah memberi hutang maupun menghapus piutang, diancam karena penipuan dengan pidana paling lama empat tahun”.
Salah satu keluarga yang pemberi hutang inisial M.S, mengatakan pada media ini, jika selalu ingkar dan tidak mau bayar, terpaksa kami melaporkan ke aparat penegak hukum.
” Jika selalu ingkar, sesuai kesepakatan tidak memenuhi kewajiban membayar hutang, terpaksa kami melaporkan yang bersangkutan ke aparat penegak hukum,” tuturnya.
Lebih lanjut M.S mengatakan, nominal piutang-nya hanya Rp 25.000.000, ( dua puluh lima juta rupiah).namun yang bersangkutan di tagih selalu berbelit belit dan berjanji akan bayar, hingga sampai dengan waktu yang sudah di sepakati, terhutang ( imam sholeh- red) selalu ingkar janji, dengan sangat terpaksa kami akan melaporkan ke pihak APH.
” Sebenarnya hutang piutang itu perkara perdata, nominalnya hanya Rp 25 Juta, tapi Kalau terus ingkar dan berbelit belit kemudian berbohong, maka yang semula perdata akan menjadi kasus pidana dan terpaksa kami lapor ke polisi, sebagai instansi yang berwenang dalam penegakan hukum,” pungkasnya.
Penulis : Soleh
Editor: redaksi
Sumber berita: detikposnews.com






