Detikposnews.com | Banyuwangi – Seorang warga Dadapan, Karangsari, Genteng wetan Nawiyati, mengajukan keberatan atas tagihan susulan dari PT PLN (Persero) UP3 Banyuwangi yang dinilai melanggar prosedur hukum.
Kuasa hukum Nawiyati dari KANTOR HUKUM MAHARDHIKA & PARTNERS, Supriyadi, S.H., M.H., C.MD., C.MSP., menegaskan bahwa PLN telah melakukan penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) dengan prosedur yang cacat hukum.
PLN Dituding Tidak Transparan dalam Penerbitan Dua Kali BAP
Dalam mediasi yang dilakukan antara pelanggan dan Tim Keberatan P2TL PLN Banyuwangi, terungkap bahwa PLN menerbitkan dua Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam satu kasus yang sama, tanpa memberikan dasar hukum yang jelas.
“Kami mempertanyakan keabsahan dua kali penerbitan BAP oleh PLN. Jika BAP pertama sudah sah, mengapa perlu diterbitkan lagi BAP kedua? Jika BAP pertama tidak sah, mengapa dijadikan dasar penerbitan tagihan susulan?” ujar Supriyadi.
Lebih lanjut, PLN juga tidak bisa menunjukkan SOP resmi yang mengatur penerbitan dua kali BAP, sehingga muncul dugaan bahwa tindakan ini tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Langkah Hukum yang Akan Ditempuh
Berdasarkan hasil mediasi dan tidak adanya jawaban yang jelas dari PLN, KANTOR HUKUM MAHARDHIKA & PARTNERS telah mengajukan permintaan resmi kepada PLN untuk memberikan SOP tertulis. Jika dalam 7 hari kerja PLN tidak memberikan jawaban yang memadai, pihak kuasa hukum akan:
- Melaporkan PLN ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang.
- Mengajukan pengaduan ke YLKI dan Kementerian ESDM terkait pelanggaran hak konsumen.
- Mengajukan gugatan ke PTUN untuk membatalkan tagihan susulan yang dianggap tidak sah.
- Menggunakan tekanan media dan publik untuk menuntut transparansi dalam kebijakan P2TL PLN.
- Pelanggan Minta Keadilan, PLN Harus Transparan
Kasus ini menunjukkan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap kebijakan P2TL PLN, agar tidak ada pelanggan yang dirugikan akibat proses yang tidak transparan dan terkesan dipaksakan. Supriyadi menegaskan bahwa PLN harus bertanggung jawab dan memberikan solusi yang adil bagi masyarakat kecil.
“Kami hanya meminta keadilan. Jika PLN memang bertindak sesuai prosedur, maka tunjukkan buktinya secara terbuka. Jangan sampai pelanggan kecil menjadi korban dari sistem yang tidak transparan,” tutupnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian luas, dan publik menunggu langkah PLN dalam merespons keberatan yang telah diajukan. Jika PLN tetap bersikeras, maka kasus ini berpotensi menjadi sengketa hukum yang lebih besar di tingkat nasional.