Plt. Camat Manding Fasilitasi Ahli Waris yang Berpolemik, Aktivis LPKP2HI Minta Kawal Realisasinya

Foto : Plt. Camat Manding, Siswahyudi Bintoro

Detikposnews.com // SUMENEP – Pihak Kecamatan Manding fasilitasi dan memediasi polemik internal ahli waris alm. Sunarto berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) bertempat di kantor Kecamatan Manding, Sumenep, Jawa Timur berkenaan dengan hak gaji terusan ketiga dan gaji ke 13 yang belum diterima. Senin (17/06/2025)

Mediasi yang dipimpin langsung oleh Plt. Camat Kecamatan Manding, Siswahyudi Bintoro, dihadiri semua ahli waris yang melibatkan bendahara dan staf kepegawaian kecamatan serta perwakilan PWRI berlangsung guyup dalam suasana kekeluargaan.

Agus selaku bagian kepegawaian mewakili Plt. Camat, Siswahyudi Bintoro menuturkan bahwa upaya yang dilakukan pihaknya bertujuan agar polemik dan kesalahpahaman yang terjadi karena ketidakpahaman ahli waris tidak sampai berkelanjutan yang  berimplikasi terhadap hubungan antar ahli waris alm. Sunarto menjadi tidak harmonis.

” Persoalan yang terjadi sebenarnya persoalan internal, kami hanya membantu memfasilitasi agar segera klir. Sebab, masing-masing ahli waris menanyakan haknya. Sehingga pihaknya belum mengajukan gaji terusan ketiga yang menjadi hak ahli waris,” tuturnya. Selasa (18/06/2025)

Hal itu dibenarkan oleh Ermawati selaku istri sah alm. Sunarto kepada media. Ia mengungkapkan bahwa dirinya hanya meminta apa yang menjadi haknya dan akan memberikan apa yang menjadi hak anak.

” Saya menyepakati hasil kesepakatan, salah satunya gaji terusan ketiga sebesar Rp. 4.6 juta akan diberikan ke Alvin (anak) sedangkan gaji 13 sebesar Rp. 4.6 juta akan diterima saya. Kemudian gaji terusan keempat sebesar Rp. 4.6 juta akan dibagi dua, masing-masing mendapat bagian sebesar Rp. 2.3 juta, ” ungkap Erma panggilannya. Senin (17/06/2025)

Menanggapi hal itu, Bambang Riyadi S.H seorang aktivis Ketua Lembaga Pemantau Korupsi dan Penegak hukum Indonesia (LPKP2HI) mengapresiasi upaya pihak Kecamatan Manding yang menunjukkan kepeduliannya dengan memfasilitasi dan memediasi polemik antar ahli waris, agar persoalan tidak berkepanjangan.

” Secara prosedural sebenarnya bukan kewajiban bagi pihak kecamatan untuk memfasilitasi persoalan internal ahli waris. Payung hukum berkenaan dengan hak istri sah dan anak yang belum berusia 25 tahun dengan status tidak kawin sebagai ahli waris dari PNS yang meninggal dunia sudah sangat jelas, ” tegasnya. Selasa (18/06/2025)

Jadi, sebenarnya pihak kecamatan bisa langsung melaksanakan prosedur dan mekanisme sebagai instansi terkait tempat alm. Sunarto bertugas.

Bambang berharap realisasi hasil kesepakatan, jangan sampai tidak dikawal oleh pihak kecamatan agar tidak terjadi polemik baru.

” Saya minta pihak kecamatan ada tindakan yang dilakukan, apabila salah satu ahli waris tidak komitmen dengan kesepakatan yang difasilitasinya, ” pungkasnya.

Kejadian ini menjadi edukasi bagi masyarakat agar lebih memahami tentang ketentuan hak ahli waris PNS meninggal dunia, supaya ke depan tidak terjadi polemik yang serupa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *