Detikposnews.com, BATAM – Juru bicara Pengadilan Negeri PN (PN) Batam, Vabiannes Stuart Wattimena mengklarifikasi berita perkara pengembalian barang bukti penyeludupan 100 unit iPhone XR yang mencuat dipemberitaan Kota Batam, Kamis (24/7/2025).
Dirinya mematahkan pemberitaan yang dikabarkan adanya pengembalian handphone 100 unit kepada terdakwa pemilik toko Erka Gadged Kendri Wahyudi.
“Tidak benar barang bukti 100 unit iPhone dikembalikan kepada terdakwa Kendri Wahyudi. Barang bukti iPhone itu semuanya dimusnahkan,” kata Vabiannes Stuart Wattimena saat ditemui di PN Batam, Kamis (24 Juli 2025).
Vabiannes Stuart Wattimena menuding bahwa informasi yang tertuang di SIPP PN Batam dan Direktori Mahkamah Agung Republik Indonesia sangat keliru.
“Jadi informasi di SIPP PN Batam dan Direktori Mahkamah Agung Republik Indonesia keliru. Yang benar itu salinan putusan perkara nomor 370/Pid.B/2025/PN Btm dan sudah keluar sesuai dengan apa yang diucapkan dalam persidangan,” kata Vabiannes Stuart Wattimena.
Kendri Wahyudi melibatkan karyawannya Yeyen Tumina dalam melakukan penyelundupan, namun PN Batam justru menjatuhkan vonis terhadap Yeyen Tumina lebih berat dibanding otak pelaku penyelundupan. Meski dikaitkan dugaan ketimpangan hukum dengan vonis tersebut, Vabiannes Stuart Wattimena menjawab bahwa yang menyidangkan terdakwa Yeyen Tumina dan Kendri Wahyudi berbeda majelis hakim menyidangkan perkara a quo.
“Itukan kedua terdakwa yang menyidangkan perkaranya berbeda-beda. Jadi pertimbangan dalam putusan itu masing-masing berbeda,” ujar Vabiannes Stuart Wattimena.
Menurut Vabiannes Stuart Wattimena ia meyakinkan tidak benar jika ada masyarakat yang menyimpulkan bahwa hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.
“Saya sebagai juru bicara Pengadilan Negeri Batam tidak bisa mengomentari pertimbangan-pertimbangannya. Karena yang bisa mengoreksi pertimbangan dalam putusan tersebut adalah Pengadilan Tingkat dua atau Pengadilan Tinggi Kepri di Tanjungpinang apabila jaksa ataupun terdakwa dan penasehat hukumnya merasa keberatan,” tambah Vabiannes Stuart Wattimena.
Diberitakan sebelumnya, Kejanggalan hukum dalam perkara penyeludupan 100 unit handphone merek iPhone XR di Bandara Internasional Hang Nadim Kota Batam melibatkan dua pelaku Yeyen Tumina berperan sebagai kurir (perkara nomor 192/Pid.B/2025/PN Btm) sementara Kendri Wahyudi (perkara nomor 370/Pid.B/2025/PN Btm) sebagai pemilik.
Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Kendri Wahyudi kurungan penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp. 50 juta dengan ketentuan membayar denda paling lama dalam waktu 1 bulan.
Pidana itu lebih ringan dibanding terdakwa Yeyen Tumina yang hanya mengikuti perintah pemilik toko Erka Gadget itu. Ia divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta (subsider 4 bulan kurungan).
Dalam persidangan yang digelar ketiga hakim PN Batam tersebut memerintahkan pengembalian barang bukti utama, yaitu 100 unit iPhone XR bekas yang diselundupkan, kepada Kendri Wahyudi. Meski sejumlah barang ini merupakan alat bukti utama tindak pidana kepabeanan.