MEDAN – Detikposnews.com // Polda Sumatera Utara melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) menggerebek rumah yang sering dijadikan tempat transaksi Narkoba di Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Ferry Walintukan saat dikonfirmasi membenarkan penggerebekan itu.
“Benar, Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara menggerebek jaringan Thailand,” ujarnya, Sabtu (02/08/2025).
Sementara, Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan dari penggerebekan itu, tiga tersangka, jaringan Thailand ditangkap, dan satu pemilik rumah yang dijadikan tempat transaksi dengan barang bukti sabu dan ekstasi.
“Mereka ini jaringan Thailand. Untuk tersangka yang kami amankan ada empat orang, yaitu RR (32), IS (45), FM (42), dan FA (35),” ucapnya.
Disebutnya, mereka ditangkap di rumah tersangka RR, di Jalan Sekolah, Gang Padang, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, pada Senin (28/07/2025) sekira pukul 17.00 WIB.
“Penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat yang masuk kepada kami bahwa rumah tersangka RR ini sering dijadikan tempat transaksi Narkoba,” urainya.
Kemudian, informasi tersebut diselidiki hingga kemudian digerebek.
“Polisi kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan dan menemukan barang bukti antara lain : 20 butir ekstasi merek Transformer, 4 cartridge liquid vape,” jelasnya.
Selain itu, juga disita sabu 26 kilogram, kemudian 39.650 butir pil ekstasi, 150 cartridge vape liquid ‘Etomidate’ dan 34 sachet happy water Narkotika Golongan I.
Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka RR adalah pemilik rumah sekaligus narkoba. Sedangkan tersangka IS berperan sebagai penjual dan pengedar, tersangka FM sebagai kurir dan penjaga rumah.
“Kalau untuk tersangka FA ini dia pernah membeli ketamin dari tersangka RR,” tandasnya sembari menyebut saat ini para pelaku diamankan di Polda Sumatera Utara untuk mendalami jaringan tersebut***
(Jhon)