
Labuhan Batu – Detikposnews.com // Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara bersama Polres Labuhan Batu kembali mengungkap peredaran narkoba lewat jalur laut. Kali ini, dua nelayan ditangkap saat membawa 13 kilogram sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil operasi gabungan dengan Polres Labuhan Batu setelah menerima informasi adanya pengiriman narkoba dari Tanjung Balai menuju Palembang.
“Barang bukti yang diamankan sebanyak 13 kilogram sabu,” ujar Calvijn, Selasa (23/9/2025). Dua tersangka berinisial TE (41) dan AY (39) ditangkap pada 25 Agustus 2025 di Jalan Lintas Sumatera, Desa Siamporik, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhan Batu Utara. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku memperoleh sabu dari IC (DPO) yang berperan sebagai pengendali distribusi antarprovinsi.
“Rencananya barang tersebut akan dibawa ke Palembang. Keduanya dijanjikan upah Rp104 juta dan sudah menerima Rp10 juta untuk biaya operasional,” jelas Calvijn.
Polisi menduga jaringan ini dikendalikan seorang warga negara asing berinisial RUD yang mengatur peredaran narkoba dari Malaysia. Hingga kini, petugas masih memburu dua orang berstatus DPO tersebut***
(Jhon)