
Kabupaten Agam -Detikposnews.com // Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang mengubah substansi kontrak pelaksanaan proyek jalan secara sepihak dan berbeda dari kontrak penawaran dapat menghadapi sanksi administratif hingga tuntutan hukum pidana. Perubahan kontrak harus mengikuti mekanisme adendum yang diatur dalam Perpres PBJ, dengan syarat adanya kebutuhan riil, batasan nilai, dan kesepakatan para pihak.
Sanksi yang mungkin dihadapi meliputi: – Sanksi Administratif: Pemutusan kontrak, pemasukan ke Daftar Hitam, atau teguran tertulis.
– Tuntutan Hukum Pidana: Jika perubahan kontrak dilakukan dengan unsur penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
Perubahan kontrak harus tetap menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kehati-hatian.
Team/Red






