
Lebak.Detikposnews.com//Polemik yang muncul dari video TikTok yang viral terkait dugaan aksi penahanan hasil pencurian besi pada proyek irigasi Strategis Nasional (PSN) di Desa Parung Panjang, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, menjadi perhatian publik. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap tanggapan pihak terkait serta implikasi hukum yang mengikat pada kasus tersebut. Proyek irigasi di wilayah ini memiliki peran penting dalam mendukung ketahanan pangan daerah, dengan anggaran pembangunan yang signifikan dari Pemprov Banten.
Tanggapan Ketua Pendekar Banten Korcam Wanasalam
Asep Erik Rikardo, Ketua Pendekar Banten Korcam Wanasalam, menyatakan bahwa pihaknya akan melaporkan dugaan aksi penahanan hasil pencurian besi tersebut ke aparat penegak hukum. Menurutnya, tindakan pencurian dan penadahan barang dari proyek negara merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat dibiarkan.
Implikasi Hukum
Dugaan penadahan besi hasil pencurian proyek nasional dapat dikenai pidana berdasarkan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang menjual, membeli, menerima, atau menguasai barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian denda, pelaku juga dapat dikenai denda maksimal Rp 900 ribu. Mahkamah Agung telah konsisten berpendapat bahwa barang yang diperoleh tanpa izin atau kelengkapan dokumen sah dapat dianggap patut diduga berasal dari tindak pidana, seperti yang tercantum dalam beberapa putusan yurisprudensi.
Tanggapan Kontrol Sosial
Cepi Umbara, sebagai kontrol sosial di wilayah hukum tersebut, menyampaikan bahwa kasus ini harus segera ditindaklanjuti. Peran kontrol sosial dalam hal ini adalah untuk mengawasi dan mendorong proses penegakan hukum agar berjalan dengan adil dan tepat guna, serta mencegah terjadinya tindakan serupa di masa depan.
Kesimpulan
Polemik pencurian besi irigasi PSN Desa Parung Panjang menyoroti pentingnya menjaga infrastruktur proyek negara dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan serta penadah barang hasil curian. Langkah yang akan ditempuh oleh pihak terkait diharapkan dapat menjadi contoh dalam menangani kasus serupa dan memberikan efek jera bagi pelaku potensial.
( Bayu)







