Polres Asahan Gagalkan Penyeludupan Narkoba Jenis Seberat 3kg Yang Akan Dibawa Kepadang

Detikposnews.com // ASAHAN – Sat Narkoba Polres Asahan kembali mengungkap dan menangkap tersangka kasus narkotika jenis sabu dengan jumlah yang cukup besar.

Kali ini pelaku merupakan warga Aceh yang akan membawa narkoba ke Sumatra Barat ditangkap di Jalinsum, Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan pada Kamis (08/05/2025) lalu.

Kepada awak media saat press relis, Kapolres Asahan Afdhal Junaidi didampingi Waka Polres Asahan, Kabag Ops dan Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP Mulyoto di halaman belakang Polres Asahan, Sabtu (17/05/2025) menjelaskan dalam kasus ini melibatkan satu orang tersangka bernama Mustafaruddin (48) warga Lorong Damai, Desa Batuphat, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh.

Tersangka merupakan kurir dengan membawa narkotika jenis sabu sebanyak 3 kg.yang akan di bawa ke Sumatra Barat.

“Tersangka ditangkap oleh petugas saat hendak menaiki bus ALS dengan tujuan kota Padang, Provinsi Sumatera Barat untuk mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut,” terang Afdhal.

Dari tangan tersangka, lanjut Kapolres, petugas berhasil menemukan barang bukti diduga sabu sebanyak 3 bungkus plastik Tah Cina warna hijau merek Chinese Pin Wei yang diduga keras berisikan narkotika jenis sabu seberat 3 kg.

“Barang ini akan diantarkan kepada seseorang yang belum diketahui identitasnya ke Kota Padang sembari menunggu perintah dari seorang laki-laki berinisial A. Tersangka dijanjikan akan diberikan upah sebesar Rp 15.000.000.(lima Belas juta rupiah) jika berhasil mengantarkan barang ini,” ungkapan.

“Terhadap tersangka, ungkap Kapolres, akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) dari Undang-undang nomor 35 tahun 2009tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup,” tegas Kapolres.
(JE)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *