Inhil – Detikposnews.com // Polres Indragiri Hilir (Inhil) gelar Press Conference di Aula Rekonfu, terkait pengungkapan jaringan Narkotika Internasional di wilayah hukumnya, Senin (8/9/2025).
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora, memimpin langsung kegiatan dengan didampingi Kepala KPPBC TMP C Tembilahan Setiawan Rosyidi, Kasat Resnarkoba, KBO Satresnarkoba, Kasubsi Penmas Si Humas, serta jajaran perwira, bintara dan insan pers Kabupaten Inhil.
AKBP Farouk Oktora pun memaparkan runtutan proses menangkap penyelundupan Narkotika dari Malaysia tersebut, hasil kerjasama dengan Bea Cukai Tembilahan.
“Pada 1 September 2025, Satresnarkoba Polres Inhil menerima informasi adanya kapal layar motor yang membawa narkotika dari Malaysia. Pada 3 September 2025, tim gabungan melakukan pengejaran di perairan Pulau Burung dan mengamankan SS dan ZR dengan barang bukti shabu dan ekstasi,” ungkap Kapolres saat Press Conference.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa keduanya dikendalikan oleh seorang bandar dari Malaysia berinisial M. Polisi kemudian melakukan control delivery, yang mengarahkan mereka ke kurir lainnya.
“Dalam pengembangan, kita berhasil mengamankan SR dan RAS di wilayah Tembilahan. Empat tersangka ini terbukti melanggar UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kapolres Inhil.
Adapun barang bukti yang disita Polres Inhil, diantaranya, Tiga plastik shabu merk Guanyinwang seberat hampir 3 kg, 37½ butir pil ekstasi, 15 paket shabu siap edar, uang tunai Rp800.000, Lima unit handphone, serta satu unit sepeda motor. (*)