
Jember – Detikposnews.com // Kepolisian Resor (Polres) Jember melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor berupa mobil pickup dan sepeda motor di wilayah hukum Jember. Kasus ini dipimpin langsung Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Condroputra, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers yang digelar Selasa (30/9/2025).
Kapolres Jember menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari dua laporan polisi yang masuk ke SPKT Polsek Kenduruan dan Polsek Balung pada 29 Agustus 2025. Laporan pertama dilayangkan oleh M.U. (57), seorang wirausaha asal Dusun Jatiabung, Kecamatan Balung, yang kehilangan mobil pickup L300 miliknya. Sementara laporan kedua berasal dari S.R. (41), warga Dusun Bajang, Kecamatan Balung, yang kehilangan sepeda motor.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi tiga tersangka, yakni SU (35), seorang petani asal Desa Cenggrong, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang; BDI (36), warga Lumajang; serta HA (45), juga warga Lumajang, yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi menyebut, salah satu tersangka merupakan residivis kasus serupa dan pernah menjalani hukuman 2,5 tahun penjara.
Kejadian pencurian tersebut terjadi pada 29 Agustus 2025 sekitar pukul 01.28 WIB. Mobil pickup L300 tahun 2018 dicuri di depan rumah korban di Dusun Monerjok, Kecamatan Tanggul, Jember, sementara sepeda motor Honda Beat raib dari dalam garasi rumah di Desa Bulu Mas, Kecamatan Bulu Mas, Jember.
Dalam aksinya, pelaku menggunakan sepeda motor Honda Beat warna abu-abu tanpa nomor polisi untuk memantau lokasi. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil pickup L300, satu unit sepeda motor Honda Beat hitam, dan satu unit Honda Beat abu-abu yang digunakan pelaku.
“Motif para tersangka adalah mencuri kendaraan untuk kemudian dijual, hasilnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” ujar AKBP Bobby.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
(Mrt)