Caption: plh kasihumas polres Sampang AKP Eko puji waluyo, KBO Satreskrim Iptu Paundra, propam dalam penangkapan barang bukti rokok ilegal di halaman Mapolres Sampang Sampang (dok: Soleh/detikposnews.com).
Sampang – detikposnews.com – Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim) Polres Sampang, merilis penangkapan sindikat pengedaran rokok tanpa pita cukai dari empat jenis kendaraan yang berbeda, negara diduga dirugikan milyaran rupiah lebih, dalam operasi cipta kondisi di wilayah kecamatan Camplong kabupaten Sampang, pukul 22.30 WIB malam. Senin (22/12/2025).
Selang beberapa jam operasi cipta kondisi berjalan, petugas mencurigai dan mencegat empat kendaraan berbeda yang mengangkut rokok ilegal ( tanpa pita cukai).
Kasat Reskrim Iptu Nur Fajri Alim, melalui plh kasi Humas polres Sampang AKP Eko puji waluyo mengatakan dalam keterangan resminya, penangkapan pengedar rokok ilegal ini, merupakan hasil kerja jajaran Satreskrim yang intensif di lakukan dalam menekan kejahatan dan pengedaran rokok ilegal di daerah hukum kabupaten Sampang, dalam operasi cipta kondisi.
” Penangkapan pengedar rokok ilegal ini, dalam operasi cipta kondisi di wilayah kecamatan Camplong kabupaten Sampang, merupakan hasil kerja intensif yang terukur, dalam menekan tindak kejahatan dan pengedaran rokok ilegal di wilayah hukum polres Sampang,” tuturnya.
Lanjut Eko puji, Satreskrim polres Sampang berhasil mengamankan empat tersangka dengan inisial, ARA, MH, NR dan JPR yang berasal dari daerah berbeda, Situbondo, Surabaya hingga Jakarta. Dengan modus mengelabui petugas dengan berbagai macam kendaraan, pribadi dan umum.

” Modus mereka menggunakan berbagai macam kendaraan, pribadi dan umum, tersangka kami amankan sebanyak empat orang inisial ARA, MH, NR dan JPR, dari asal daerah yang berbeda beda,”tuturnya.
Adapun kendaraan yang disita antara lain, mobil Pick-up, Wuling Cortes, Honda HRV dan bus. Rincian barang bukti tersebut adalah:
-Satu unit bus nopol R-1666-BE, membawa rokok ilegal sebanyak 1.608.000 batang rokok.
-Mobil pick-up ( Nopol P-9293-GD), membawa 40.000 batang rokok.
-Wuling Cortes ( Nopol M-1703-GE), membawa 24.000 batang rokok.
-Honda HRV( Nopol-1595-XV), membawa 8.000 batang rokok.
Para pelaku nekat melakukan hal ini karena mendapatkan keuntungan yang besar, dengan tidak membayar pajak cukai, sehingga negara rugi milyaran lebih.
Menurut perhitungan sementara dengan jumlah total 1.608.000 batang rokok, negara merugi sekira Rp 2.068.080.000 ( dua miliar enam puluh delapan juta delapan puluh ribu rupiah).
Tak tanggung – tanggung, para pelaku dijerat hukuman minimal satu tahun dan maksimal lima tahun penjara. Yang mana telah diatur dalam pasal 54 UU RI Nomor 11Tahun 1995 tentang cukai, yang di ubah dengan UU RI Nomor 39 Tahun 2007.
Sementara, polres Sampang tengah berkoordinasi dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai ( KPPBC) Pamekasan, guna pelimpahan dan penanganan lanjutan sebagai instansi yang berwenang dalam cukai.
Penulis : Soleh
Editor: redaksi
Sumber : detikposnews.com





