detikposnews.com // Sanggau, Kalbar – Polda Kalbar, Polres Sanggau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana di wilayah hukumnya. Melalui Tim Opsnal Satreskrim bersama Unit Reskrim Polsek Beduai, seorang pria berinisial GA berhasil diamankan atas dugaan sebagai pelaku utama kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di beberapa lokasi di Kabupaten Sanggau.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 1 Juli 2025 sekitar pukul 16.20 WIB di Dusun Ilai Pejugan, Desa Sungai Ilai, Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Beduai, Iptu Hudson Siahaan, S.H bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Sanggau setelah melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan sejumlah laporan polisi yang diterima sejak awal Juni 2025.
Empat laporan polisi menjadi dasar penyelidikan ini, yakni STPLP/23/VI/2025, STPLP/24/VI/2025, STPLP/25/VI/2025 dari Polsek Kembayan, dan STPLP/8/VII/2025 dari Polsek Beduai. Dari hasil penyelidikan mendalam, identitas pelaku terungkap melalui rekaman CCTV dari rumah korban berinisial YL.
Setelah berhasil mengamankan GA di kediamannya, pelaku mengakui telah melakukan sejumlah aksi pencurian sejak awal Juni 2025.
Dalam pengakuannya, GA menyasar toko sembako, rumah warga, hingga konter ponsel di wilayah Kecamatan Kembayan dan Beduai. Modus yang digunakan yakni menyelinap masuk ke dalam rumah atau toko pada dini hari dan menggasak barang berharga seperti uang tunai, rokok berbagai merek, ponsel, dokumen penting, dan perangkat elektronik.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah pencurian di Counter KY di Dusun Tanjung Merpati, Desa Tanjung Pinang. Dalam kejadian itu, pelaku menggasak barang senilai Rp30 juta, terdiri dari rokok berbagai merek dan handphone beserta perlengkapannya. Selain itu, di warung makan Bakso, pelaku juga mengambil uang tunai sebesar Rp3 juta.
Tidak hanya sampai di situ, dalam pengembangan lebih lanjut, pelaku mengungkapkan bahwa barang hasil curiannya selama ini dijual melalui seorang rekannya berinisial HP yang berdomisili di Dusun Kuala Dua, Desa Kuala Dua, Kecamatan Kembayan. Menindaklanjuti informasi ini, tim langsung bergerak dan turut mengamankan HP untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kedua terduga pelaku, GA dan HP, kemudian dibawa ke Polsek Kembayan untuk pendalaman kasus serta selanjutnya dibawa ke Polres Sanggau untuk dilakukan pemeriksaan intensif.
Dalam operasi ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penting seperti satu unit mobil Toyota Calya, dua unit handphone Oppo, satu power bank, gembok, besi runcing, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta beberapa alat bantu lainnya.
Kapolres Sanggau melalui Kasat Reskrim AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, S.Tr.K, S.I.K., M.A., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi antarunit di lapangan.
“Kami telah melakukan penyelidikan secara menyeluruh, didukung bukti CCTV, dan hasil pengembangan di lapangan yang mengarah kuat kepada GA sebagai pelaku utama. Kami juga mengamankan HP yang diduga sebagai penadah barang hasil curian. Ini bukti nyata bahwa kami tidak tinggal diam terhadap kejahatan di wilayah Sanggau,” tegasnya.
Lebih lanjut, AKP Fariz Kautsar menjelaskan bahwa pihaknya terus menggencarkan patroli, intelijen, dan penguatan sinergi dengan masyarakat guna menekan angka kriminalitas, khususnya pencurian.
“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, memasang CCTV di tempat usaha maupun rumah tinggal, dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan,” ujarnya.
AKP Fariz juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini. “Kami masih terus melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pihak lain dalam jaringan pelaku ini. Kami juga menelusuri kemana saja barang-barang hasil curian tersebut disalurkan,” tambahnya.
Dalam proses penyidikan, sejumlah langkah telah dilakukan, antara lain penyelidikan awal, koordinasi lintas sektor dengan Polsek Beduai dan Polsek Kembayan, penggeledahan, pengamanan pelaku dan penadah, serta penyitaan barang bukti. Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kedua terduga pelaku serta melaporkan perkembangan kasus kepada pimpinan.
Adapun barang bukti yang telah diamankan meliputi satu unit mobil, dua unit ponsel, satu unit power bank, charger, pakaian pelaku, sarung tangan, topi, dan alat-alat bantu lainnya yang diduga digunakan saat beraksi.
Polres Sanggau menegaskan akan terus bertindak tegas terhadap setiap tindak kriminalitas. Penanganan kasus ini juga menjadi bentuk komitmen dalam menciptakan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat di wilayah hukum Polres Sanggau.
Dengan keberhasilan pengungkapan ini, diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya serta peringatan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi barang hasil kejahatan.
“Kami harap masyarakat mendukung upaya Polri dengan memberikan informasi apabila mengetahui hal-hal mencurigakan. Keamanan adalah tanggung jawab bersama,” tutup AKP Fariz.
Red/Hasan