Polres Serdang Bedagai Ungkap Tiga Kasus Tindak Pidana Kejahatan Pencabulan

SERDANG BEDAGAI – Detikposnews.com // Unit PPA Sat Reskrim Polres Serdangbedagai berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana yang melibatkan perempuan dan anak, mulai dari persetubuhan, pencabulan, hingga upaya melarikan anak di bawah umur.
Pengungkapan disampaikan Kasat Reskrim Iptu Binrod Situngkir SH MH didampingi KBO Iptu Julpan Ahmadi, Kanit Tipiter Ipda Hendri dan Kanit PPA Ipda Ardyka Napitupulu kepada wartawan saat para terduga pelaku selesai diperiksa hendak dipindahkan ke sel tahanan Jumat, (15/8/2025), di depan Unit PPA Satreskrim.

Dikesempatan itu Kasat Reskrim menjelaskan pada kasus pertama terduga pelaku inisial J, 45, nelayan asal Teluk Mengkudu, diduga melakukan perbuatan cabul terhadap seorang perempuan lanjut usia berusia 81 tahun di Desa Sialang Buah, 19 Juli 2025.
Barang bukti berupa seprai, baju daster, dan celana pendek turut diamankan.
“Tersangka dijerat Pasal 289 KUHP atau Pasal 6 huruf a UU TPKS dengan ancaman 9 tahun penjara,” ucapnya.

Dilanjutkan pada kasus kedua terduga pelaku YI, 22, asal Langkat, ditangkap usai berupaya melarikan korban Sari,16, dan melakukan persetubuhan.
“Kejadian bermula 29 Juni 2025 dan puncaknya pada 3 Agustus 2025 di Perbaungan,” jelasnya.

Personel berhasil mengamankan barang bukti pakaian korban dan sepeda motor. Pelaku dijerat Pasal 332 KUHP dan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak dengan ancaman 7–15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.
Lalu kasus ketiga, terduga pelaku I alias WA, 70, warga Sei Rampah, mencabuli tiga anak berusia 7–8 tahun di area Masjid Al-Ikhlas, Desa Sei Rampah, pada Juni–Juli 2025.

” Modus terduga pelaku saat melakukan aksi dengan memberi uang kepada korban bahkan memaksa dengan melakukan kekerasan fisik,” jelasnya.

Setelah buron, ia ditangkap di Deli Serdang pada 12 Agustus 2025. Tersangka dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 dan Pasal 76E Jo Pasal 82 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman 5–15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
IPTU Binrod Situngkir mengimbau masyarakat Serdangbedagai untuk berani melapor jika mengetahui kasus serupa.

“Mari kita bersama menjadi garda terdepan melindungi perempuan dan anak,” tutupnya.

(Jhon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *