
Serdang Bedagai – Detikposnews.com // Kapolres Sergai, AKBP Jhon Sitepu didampingi anggota menunjukkan barang bukti yang disita dari keempat tersangka, Kamis (25/9/2025)
Satreskrim Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil mengungkap serangkaian tindak pidana penganiayaan, kepemilikan senjata api ilegal, senjata tajam, serta narkotika.
Keempat tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial MS (41) warga Dusun 2 Desa Pekan Sialangbuah Kecamatan Telukmengkudu, MAR alias N (42) warga Dusun 2 Desa Pekan Sialangbuah Kecamatan Telukmengkudu, MUH alias AD (37) warga Kampung Baru Kelurahan Nagur Kecamatan Tanjungberingin dan DH (47) warga Desa Pematangguntung Kecamatan Telukmengkudu.
Mereka diduga terlibat dalam beberapa kejahatan yang meresahkan masyarakat di Serdangbedagai.
Kapolres Sergai, AKBP Jhon Sitepu SIK MH, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari 7 laporan polisi yang diterima Polres Sergai dan Polda Sumut.
Diketahui, salah satu korban penganiayaan dalam kasus ini merupakan anggota DPRD Sergai, Jordan Sigalingging dan Padriadi Wiharjo Kusumo SH MH, seorang advokat sekaligus pendeta***
(K’saragih