
SUMENEP-Detikposnews.com// Kasus dugaan fraud (kejahatan perbankan) yang melibatkan dua lembaga keuangan di Kabupaten Sumenep, yakni Bank Jatim milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan salah satu bank jasa pengiriman Bank Alif, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp23 miliar. Kamis (23/10/2025)
Meski proses penyidikannya dinilai lamban dan penuh lika-liku, perkembangan terbaru menunjukkan arah yang memicu spekulasi publik akan kepastian hukum dalam kasus tersebut.
Menurut sumber terpercaya, dua orang dari kedua lembaga keuangan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga dikabarkan telah menyita sejumlah logistik perbankan sebagai barang bukti, termasuk Electronic Data Capture (EDC), alat operasional penting dalam sistem transaksi perbankan.
” Kasus ini bermula sejak tahun 2022, ketika ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses transaksi keuangan.
Modus yang digunakan, setiap transaksi nasabah di Bank Alif sebagian tetap tercatat di sistem Bank Jatim, namun transaksi yang lancar dan bernilai besar justru tersedot ke sistem milik Bank Jatim,” ungkapnya. Kamis (23/10/2025)
Menurutnya, mesin EDC milik Bank Jatim diserahkan secara ilegal oleh oknum pegawai Bank Jatim (M), kepada pihak Bank Alif (F) tanpa melalui prosedur dan izin resmi.
” Akibatnya, sejumlah transaksi penyetoran melalui Bank Alif otomatis tercatat sebagai transaksi Bank Jatim, yang nota bene merupakan lembaga pengelola keuangan milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” tegasnya.
Upaya konfirmasi yang dilakukan sejumlah media kepada pihak Polres Sumenep hingga kini belum membuahkan hasil. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP. Widiarti, belum memberikan pernyataan resmi, meski pesan konfirmasi yang dikirim awak media telah dibaca.
Publik menilai proses pengusutan kasus ini disebut sarat drama dan hambatan. Untuk itu, publik berharap aparat penegak hukum bertindak serius dan transparan dalam menuntaskan perkara yang merugikan keuangan negara dengan nilai yang sangat fantastis. (Myd)




